Sejumlah kepala desa di Kalimantan Timur mengeluhkan aturan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 yang menetapkan batas minimal proyek Bantuan Keuangan (Bankeu) provinsi sebesar Rp2,5 miliar (kemudian ada upaya revisi ke Rp1,5 miliar), yang dinilai terlalu tinggi dan tidak realistis. Dalam pertemuan dengan DPRD Kaltim, para kepala desa berharap batas minimal tersebut dapat diturunkan kembali ke angka sekitar Rp200 juta agar usulan pembangunan skala desa yang mendesak bisa terakomodasi.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengakui bahwa skema batas minimal yang tinggi menjadi penghambat penyaluran dana langsung ke desa, padahal banyak kebutuhan di tingkat akar rumput yang nominalnya tidak mencapai miliaran rupiah. DPRD Kaltim berkomitmen mengawal aspirasi ini agar aturan tersebut dapat disesuaikan, sehingga bantuan keuangan provinsi bisa lebih fleksibel dan tepat sasaran dalam mendukung pembangunan desa.
Pembaca Setia Radar Media! Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
👉 https://koran.radarmedia.id
📱 https://digital.radarmedia.id/rm21jan2026/mobile/
Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.





