SAMARINDA – Lembaga Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur bersama perwakilan mahasiswa menggelar aksi di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim, Jalan Hasan Basri, Senin (9/3/2026). Aksi berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA tersebut menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu SMK di Samarinda.
Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyatakan kegelisahannya atas lambannya proses hukum dalam kasus yang telah memicu kegaduhan di media sosial maupun media massa tersebut. Menurutnya Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan pasif.
“Kami menyuarakan kegelisahan masyarakat. Penanganan kasus ini sangat lambat. Bahkan informasi dari koordinasi pihak Disdik dan BKD ke UPTD PPA Polresta Samarinda menyebutkan kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti karena belum adanya laporan resmi dari korban maupun saksi,” ujar Sudirman kepada awak media.
Sudirman menegaskan kepolisian seharusnya memiliki kewajiban untuk menindak setiap pemberitaan yang telah menimbulkan keresahan publik yang luar biasa. Ia pun memastikan pihaknya tidak akan berhenti di tingkat daerah.
“Kami akan bersurat langsung ke Kementerian Pendidikan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Kami ingin memastikan proses ini berjalan,” tegasnya.
Sementara, Dinas Pendidikan Kaltim menyatakan telah melakukan langkah-langkah verifikasi internal. Staf Disdik Kaltim, Hendro, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan verifikasi sebanyak 4 hingga 5 kali, bahkan melibatkan Inspektorat Jenderal dari pusat.
“Kami sudah berupaya mencari hingga ke rumahnya (terduga pelaku), namun tidak ketemu. Karena yang bersangkutan tidak ditemukan, permasalahan ini akhirnya kami limpahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti lebih cepat,” jelas Hendro.
Saat ditanya mengenai status terduga pelaku yang menghilang, Hendro mengaku tidak bisa menyimpulkan apakah yang bersangkutan melarikan diri atau tidak. Ia menekankan Disdik memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan penjemputan paksa.
“Kami tidak memiliki kewenangan seperti kepolisian. Kami sebatas sipil, jadi tindakan kami terbatas pada kewenangan administratif. Kami juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bertindak hati-hati,” tambahnya.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik di Samarinda, mengingat dampaknya terhadap citra institusi pendidikan dan keamanan siswa di lingkungan sekolah.
Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo





