JAKARTA – Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Lembaga tersebut menilai respons yang disampaikan Hotman bernada merendahkan profesi wartawan.
Sikap itu disampaikan setelah Dewan Pers melakukan pengumpulan informasi mengenai peristiwa yang terjadi usai pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT Asabri.
Dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Senin (20/7/2026), Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menyampaikan tiga poin sikap lembaganya atas kejadian tersebut.
Poin pertama, Dewan Pers menyesalkan cara Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan dalam konferensi pers.
“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beradab,” ujar Prof. Komaruddin Hidayat.
Dewan Pers menjelaskan seorang wartawan memiliki tugas menggali informasi dan memperoleh penjelasan dari narasumber mengenai suatu peristiwa. Karena itu, setiap pertanyaan yang diajukan dalam proses peliputan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada poin kedua, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Menurut Dewan Pers, kerja pers memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, melakukan pengawasan dan kritik terhadap kepentingan publik, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers.
Selain mengingatkan masyarakat dan para narasumber untuk menghormati kerja jurnalistik, Dewan Pers memberikan pesan kepada insan pers. Pada poin ketiga, lembaga tersebut mengingatkan wartawan agar tetap menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehingga setiap proses peliputan berlangsung secara profesional dan bertanggung jawab.
Peristiwa yang menjadi perhatian Dewan Pers terjadi ketika Hotman Paris memberikan keterangan kepada media seusai mendampingi Febrie Adriansyah di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Dalam sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, merasa dikriminalisasi dalam perkara yang kini menjeratnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab, “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba kalau kau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa? Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu,” kata Hotman.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





