Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 T dan Terima Rp809 M dalam Sidang Nadiem Makarim

JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain telah merugikan negara melalui pengadaan teknologi pendidikan yang dinilai tidak efektif dan sarat penyimpangan anggaran.

Jaksa merinci total kerugian negara berasal dari dua komponen utamayakni dugaan kemahalan harga perangkat Chromebook serta pengadaan layanan Chrome Device Management.

Komponen pertama berupa selisih harga pengadaan laptop Chromebook yang dinilai tidak wajar dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1,56 triliun berdasarkan hasil audit resmi.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady.

Selain itu, jaksa menyebut kerugian negara timbul dari pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat nyata bagi sekolah maupun siswa.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730,” tambahnya.

Jaksa menegaskan seluruh perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diselesaikan pada 4 November 2025.

Jaksa penuntut umum menyatakan Nadiem didakwa menerima aliran dana senilai Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

“Telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,00 yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan.

Penerimaan dana tersebut, menurut jaksa, tercermin dari lonjakan signifikan harta kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2022 yang tercatat mencapai sekitar Rp5,5 triliun.

“Hal tersebut dapat dilihat dari perolehan harta jenis surat berharga dalam LHKPN terdakwa tahun 2022 sebesar Rp5.590.317.273.184,” ungkap jaksa.

Jaksa menilai kebijakan pengadaan Chromebook diarahkan agar Google menjadi satu-satunya ekosistem teknologi digital pendidikan yang digunakan dalam proses belajar mengajar nasional.

“Bahwa terdakwa mengarahkan spesifikasi Chromebook dengan Chrome Device Management sehingga Google menguasai ekosistem pendidikan Indonesia,” kata jaksa.

Atas perbuatan tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI