Didemo Driver Ojol dan Taksi Online, Aplikator Sepakati Tenggat Waktu Penyesuaian Tarif

SAMARINDA – Aksi protes ribuan pengemudi ojek dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) membuahkan hasil. Setelah berjam-jam melakukan demonstrasi dan audiensi maraton, para aplikator akhirnya menyepakati tenggat waktu untuk mematuhi aturan tarif yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Demonstrasi yang berlangsung pada Senin, (11/8/2025), ini sempat memblokir total akses Jalan Gajah Mada, Samarinda, selama 9 jam. Massa yang datang dari Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong tersebut menuntut penegakan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 yang mengatur tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).

SK tersebut menetapkan tarif minimum untuk jarak awal 4 km sebesar Rp18.800, serta tarif per kilometer antara Rp5.000 hingga Rp7.600.

Namun menurut AMKB, sejumlah aplikator seperti Grab dan Maxim belum sepenuhnya mematuhi aturan ini, berbeda dengan Gojek yang dinilai sudah mengikuti.

Selain penegakan tarif, para pengemudi menuntut penghapusan fitur-fitur promo yang dinilai merugikan, seperti ‘slot’, ‘akses hemat’, dan ‘double order’.

Para driver mendesak pemerintah untuk menindak tegas aplikator yang melanggar bahkan hingga menutup kantor operasionalnya.

Menanggapi tuntutan para pengemudi, perwakilan AMKB, aplikator, dan Pemerintah Provinsi Kaltim mengadakan audiensi maraton selama 7 jam di Ruang Rapat Ruhui Rahayu. Perdebatan sengit terjadi, terutama mengenai kewenangan aplikator dalam menetapkan tarif.

Perwakilan AMKB, Lukman, menegaskan aplikator seharusnya mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah tersebut, bukan menetapkan tarif sendiri. Di sisi lain, perwakilan Grab, Iqbal, mengklaim pihaknya sudah menaikkan tarif minimum sesuai SK Gubernur sejak 20 Mei 2025, namun kebijakan promo diatur oleh kantor pusat.

Plt Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, secara tegas mengingatkan semua aplikator untuk mematuhi SK Gubernur. Ia menekankan tarif hanya akan dievaluasi setiap enam bulan apabila ada perubahan kondisi ekonomi.

“Aplikator tolong ditaati dulu SK ini,” katanya.

Setelah melalui perdebatan yang panjang, pertemuan tersebut akhirnya mencapai kesepakatan. Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa, menjelaskan detail kesepakatan tersebut.

“Untuk roda empat, kami berikan waktu 2×24 jam atau hingga Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 12.00 WITA, untuk menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur,” jelas Heru.

Sementara itu, untuk roda dua, penghapusan fitur promo diberi waktu lebih panjang yaitu 10 hari dan akan dibahas lebih lanjut bersama ketiga aplikator dengan difasilitasi oleh Dishub.

Heru menyampaikan sanksi tegas apabila kesepakatan ini tidak diindahkan.
“Kalau kesepakatan tidak dijalankan, sanksinya adalah penutupan sementara kantor operasional di Kaltim, khususnya Samarinda dan Balikpapan,” jelasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI