Didik Agung Soroti Konflik Lahan di Kaltim: “Kami Terbatas Wewenang”

SAMARINDA – Deretan aduan masyarakat terkait konflik lahan yang tak kunjung usai terus menghiasi meja kerja Didik Agung Eko Wahono. Politisi Komisi I DPRD Kalimantan Timur itu mengaku kerap menerima keluhan, terutama soal sengketa tanah antara warga dan perusahaan tambang maupun perkebunan.

“Bukan karena kami tidak bekerja. Tapi memang kewenangan kami terbatas,” ujar Didik dengan nada serius saat ditemui, Senin (2/6/2025).

Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, urusan perizinan lahan dan pertambangan sebagian besar telah dialihkan ke pemerintah pusat. Hal ini membuat DPRD di tingkat provinsi tidak memiliki kuasa langsung dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di lapangan.

“Yang kami lakukan hanya bisa sebatas mengawasi dan melaporkan. Tidak bisa langsung ambil tindakan,” jelasnya, menanggapi anggapan bahwa pemerintah daerah terkesan lepas tangan dalam konflik-konflik tersebut.

Didik menyebut, berbagai upaya sudah dilakukan. Mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga koordinasi lintas instansi. Namun, simpul konflik tak kunjung terurai, terutama karena lemahnya keterlibatan daerah dalam proses perizinan sejak awal.

“Kalau ditanya, masalah tanah ya masih itu-itu saja. Tambang, sawit, dan tumpang tindih lahan. Perusahaan dapat izin dari pusat, tapi kami yang harus berhadapan dengan masyarakat,” bebernya.

Menurutnya, konflik lahan tidak hanya menimbulkan kerugian secara sosial dan ekonomi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah yang dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan.
Atas dasar itu, Didik mendorong agar pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada. Ia berharap kewenangan penyelesaian konflik lahan bisa kembali diberikan kepada pemerintah daerah.

“Kalau kewenangan ini dikembalikan ke daerah, saya yakin penyelesaiannya bisa lebih cepat dan tepat. Karena kami lebih tahu kondisi lapangan,” tegasnya. (Adv/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI