Didik Agung Tegaskan Hak Angket Bukan Instrumen Pidana, PDIP Kaltim Tetap Konsisten Kawal Aspirasi Rakyat

SAMARINDA – Fraksi PDI-Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Hak Angket sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kaltim Fraksi PDI Perjuangan, Didik Agung Eko Wahono, usai penundaan Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim yang membahas usulan Hak Angket, Rabu (10/6/2026).

Dalam konferensi pers di Kantor Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Didik, menekankan Hak Angket tidak dapat disamakan dengan proses penanganan perkara hukum. Menurutnya instrumen tersebut merupakan hak konstitusional DPRD untuk menyelidiki kebijakan dan program pemerintah yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

“Melalui ini kami sampaikan bahwa hak angket sebenarnya adalah salah satu hak untuk menyelidiki kebijakan dan program. Ini harus ditegaskan, bukan kasus. Kalau kasus ada tahapan berjenjang seperti penyelidikan, penyidikan hingga penetapan. Hak angket tidak seperti itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan tidak ada ketentuan yang mengharuskan penggunaan Hak Angket dilakukan setelah atau sebelum instrumen pengawasan lainnya. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila hak tersebut dipersepsikan sebagai tahapan yang harus dilalui sebelum muncul keputusan tertentu.

“Ini hak, bukan proses berjenjang. Jadi tidak bisa diinterpretasikan harus ada tahapan tertentu terlebih dahulu. Hak ini bisa digunakan sesuai kebutuhan dan kewenangan DPRD,” tegasnya.

Didik menepis berbagai spekulasi yang berkembang terkait sikap politik fraksinya dalam mendorong Hak Angket. Ia menegaskan sejak awal PDI Perjuangan memiliki posisi yang jelas dan konsisten dalam mengawal agenda tersebut.

“PDIP Perjuangan jelas, tegas dan tuntas. Sampai hari ini, insyaallah sampai kapan pun kami tetap konsisten,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui Fraksi PDI Perjuangan memiliki keterbatasan jumlah kursi di DPRD Kaltim. Dengan hanya sembilan anggota, fraksinya tidak memiliki kemampuan untuk mengintervensi keputusan fraksi lain terkait kehadiran maupun dukungan terhadap agenda Hak Angket.

“Teman-teman juga harus tahu, kekuatan kami hanya sembilan kursi. Kalau kami punya kekuatan besar mungkin bisa memengaruhi yang lain, tapi faktanya tidak demikian,” ujarnya.

Karena itu, Didik menegaskan perjuangan Fraksi PDI Perjuangan dalam mendorong Hak Angket semata-mata didasarkan pada komitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasan DPRD.

“Yang jelas, Fraksi PDIP Kaltim tegas dan tuntas. Kami selalu bersama masyarakat untuk mendukung hak-hak rakyat,” ungkapnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI