Didukung Masyarakat, PWNU Kaltim Rencanakan Gelar Milad NU di IKN

NUSANTARA – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Timur akan menyelenggarakan peringatan 1 abad NU secara Miladiyah, yang menandai 103 tahun perjalanan NU secara Hijriah yang akan digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN). Agenda ini dibahas dalam pertemuan antara PWNU Kaltim dan Otorita IKN, Rabu (23/07/2025) di Kantor Otorita IKN, Nusantara.

Rangkaian agenda ini akan dimulai dari Balikpapan dan berakhir di Nusantara melalui prosesi penyerahan tongkat secara estafet.

Ketua PWNU Kalimantan Timur, Fauzi A. Bahtar, mengungkapkan acara ini akan diselenggarakan pada awal tahun depan.
“PWNU Kaltim akan merencanakan peringatan satu abad NU versi Miladiyah tepatnya nanti pada 31 Januari 2026 dan akan dipusatkan di IKN. Akan hadir warga Nahdliyin se-Kalimantan Timur sekaligus istighosah mendoakan IKN ini supaya menjadi maslahat bagi bangsa dan negara,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua PWNU Kalimantan Timur sekaligus Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur, yang menekankan milad akan menjadi momentum sinergi antara NU dan Otorita IKN.
“Tentu peringatan satu abad Miladiyah NU di IKN. Dari pengurus wilayah NU Kaltim dalam rangka turut membangun kebersamaan antara warga Nadhilyah Kaltim dan Otorita IKN. Dan, kita bersama-sama menguatkan IKN sebagai bagian dari pembangunan yang didukung oleh seluruh masyarakat, khususnya seluruh warga Nahdliyin yang ada di Kaltim maupun di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyambut baik acara Miladiyah NU di IKN. Basuki akan terus mendukung kegiatan PBNU di wilayah IKN.

“Terima kasih atas dukungan dari PWNU Kalimantan Timur. Saya atas nama Otorita IKN mendukung adanya kegiatan PBNU di Nusantara. Kami semua siap mendukung kegiatan Miladiyah. Kita rayakan 1 abad NU Miladiyah di IKN,” pungkasnya. (Humas OIKN)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI