Dijadikan Kos Syariah, Aset Pemkot Samarinda Dikelola Sistem Bagi Hasil

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengubah fungsi salah satu asetnya yaitu eks gedung Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) di Jalan Perjuangan, menjadi hunian kos syariah bernama Bebaya Kos Syariah. Pengelolaan kos tiga lantai ini diserahkan kepada Perumda Varia Niaga dengan skema bagi hasil yang menguntungkan kedua belah pihak.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyetujui pembagian hasil 60 persen untuk Pemkot dan 40 persen untuk Perumda Varia Niaga.

“Terkait skema bagi hasil, saya setuju dengan porsi 60 persen pemerintah dan Perumda 40 persen,” ujar Andi Harun.

Selain itu, ia menekankan pentingnya disiplin bagi para penghuni, terutama terkait larangan merokok.

“Kawasan kos harus bebas asap rokok, baik di dalam maupun di luar gedung. Kalau mau merokok silakan di luar pagar,” tegasnya.

Direktur Utama Perumda Varia Niaga, Syamsuddin Hamade, menjelaskan Bebaya Kos Syariah hadir sebagai solusi hunian bagi para profesional dengan prinsip syariah dan fasilitas modern.

Bangunan tersebut menyediakan 50 kamar, di mana setiap kamar dilengkapi kamar mandi dalam. Setiap unit disewakan dengan harga sekitar Rp2 juta per bulan.

Fasilitas yang ditawarkan cukup lengkap, antara lain smart TV, internet, CCTV 24 jam, area parkir, dan dapur bersama.

“Untuk melengkapi kebutuhan para penghuni dan masyarakat sekitar, pihak pengelola juga menyediakan Bebaya Mart dan Coffee Shop di dalam kawasan kos,” tandasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI