Dikirim Lewat Ekspedisi, Satreskoba Paser Gagalkan 3.000 Butir Obat Keras

PASER – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser, berhasil menyita 3.000 butir obat keras berjenis Yurindo yang dikirim melalui jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Modang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Kepala Satresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, menjelaskan upaya memasukkan obat keras tersebut diketahui berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim oleh seseorang melalui jasa ekspedisi.

Menindak lanjuti informasi awal, pihak kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Setelah informasi tersebut divalidasi kebenarannya, Tim Resnarkoba Polres Paser langsung melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan. Pada Rabu 16 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, anggota kami berhasil mengamankan tersangka A saat mengambil paket tersebut,” terang AKP Suradi.

Dari hasil penindakan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 3.000 butir obat keras jenis Yorindo yang dikemas rapi dalam sebuah kardus yang bertuliskan merek dari E-commerce berwarna oranye, plastik, satu unit sepeda motor, dan sebuah handphone yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Dari hasil pendalaman, tersangka A diketahui merupakan warga Kecamatan Kuaro yang berprofesi sebagai wiraswasta. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, obat tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Tanah Grogot dan sekitarnya.

Saat ini tersangka A beserta barang bukti telah berada di Polres Paser guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Adanya penangkapan ini, AKP Suradi menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik distribusi obat keras dengan jumlah besar tersebut.

“Tidak ada ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Paser. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI