Dikontrol Secara Digital, Penggunaan Listrik Air Hunian ASN Gunakan Sensor Digital Smart Metering

NUSANTARA – Rumah Susun (Rusun) atau hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) dipasangi sensor digital Smart Metering untuk pencatatan energi.

Sistem pengukuran otomatis yang berbasis sensor digital tersebut mencatat pemakaian listrik dan air secara real-time.

Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN, Agung Indrajit, menyebut penerapan smart metering merupakan bagian dari ekosistem pendukung smart city IKN.

“Perlu diingat, berbagai teknologi yang digunakan dalam konsep smart city pada dasarnya memiliki satu tujuan utama yaitu membentuk kita semua menjadi smart citizen,” jelas Agung.

Fitur digital tersebut telah diterapkan di seluruh unit Rusun ASN IKN. Hal tersebut memudahkan penghuni memantau langsung konsumsi energi dan air di hunian masing-masing.

Dengan begitu, penggunaan air dan listrik dapat dikendalikan. Tujuannya jelas, guna penghematan sumber daya.

Berdasarkan data yang terekam oleh sensor, sistem smart metering menetapkan baseline consumption bagi setiap penghuni dengan tiga kategori. Yakni hemat, wajar, dan boros.

Lalu data penggunaan tersebut dikirimkan secara otomatis setiap bulan kepada penghuni melalui WhatsApp dan email.

Melalui smart metering itu, diharapkan para ASN dapat lebih bijak dan efisien dalam menggunakan energi dan air. Sistem tersebut dapat mendorong kesadaran dan perubahan perilaku dalam penggunaan energi dan air di calon ibu kota baru.

Penerapan sistem sensor digital tersebut, disosialisasikan ke para ASN Otorita IKN penghuni rusun, Selasa (20/1/2026). Sistem tersebut menjadi instrumen penting dalam mendorong efisiensi pemanfaatan energi dan air melalui pemantauan penggunaan secara transparan dan terukur.

Untuk di IKN, sedikitnya terdapat 47 tower. Rinciannya hunian ASN: 31 tower (1.860 unit), 9 tower Rusun Paspampres (540 unit), serta Rusun BIN-Polri sebanyak 7 tower (420 unit).

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI