TENGGARONG – Setelah lebih dari enam bulan menunggu, kursi kosong DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya terisi. Akhmad Akbar Haka Saputra resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kukar menggantikan almarhum Junaidi, legislator PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tenggarong yang wafat pada akhir 2024 lalu.
Pelantikan dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (28/7/2025). Acara ini turut dihadiri Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, yang memberikan pesan khusus kepada legislator baru.
Dalam sambutannya, Aulia berharap Akbar Haka dapat segera menyesuaikan diri dengan dinamika parlemen. Dirinya menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan pembangunan di Kukar berjalan lancar, tepat sasaran, dan berpihak pada masyarakat.
Selain itu, Bupati mendorong agar Akbar Haka segera membangun sinergi, tidak hanya dengan sesama anggota dewan, tetapi dengan pemerintah daerah sebagai mitra strategis.
“Kita berharap sebagai legislator yang baru dilantik, Akbar Haka mampu memperjuangkan hak dan aspirasi rakyat, baik konstituen maupun masyarakat umum,” katanya.
Sebagai wakil rakyat, Akbar diminta menjalankan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) secara maksimal. Terutama sebagai jembatan suara masyarakat kepada pemerintah. Ia berpesan agar sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dapat terus dijalani dengan baik.
“Karena pembangunan yang sehat lahir dari sinergi legislatif dan eksekutif yang kuat,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Akbar Hakam merupakan peraih suara terbanyak ke tiga dari PDI Perjuangan. Dibawa Junaidi dan Fatkon Nisa yang dilantik sebagai anggota DPRD Kukar pada 14 Agustus lalu. Sehingga sesuai dengan ketentuan, ia dilantik untuk menggantikan Junaidi sebagai PAW. (adv)
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





