Dilantik Presiden Prabowo, Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari Resmi Jabat Bupati dan Wabup Paser

PASER – Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser periode 2025-2030 usai dilantik bersama ratusan kepala daerah lainnya oleh Presiden RI, Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Khusus Fahmi, pelantikannya sebagai Kepala Daerah merupakan kali kedua setelah menjabat pada periode pertama lebih kurang 3,5 tahun. Sebelumnya, ia didampingi oleh Syarifah Masitah Assegaf dan kini didampingi oleh Ikhwan Antasari sebagai Wakil Bupati Paser.

Pada periode pertama menjabat sebagai Bupati Paser, Fahmi Fadli mengusung visi misi Paser MAS (Maju, Adil, dan Sejahtera). Untuk periode keduanya, ia mengusung visi Paser Tuntas (Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, Sejahtera). Visi misi ini merupakan kelanjutan dari visi misi sebelumnya.

“Dalam waktu dekat ini, setelah dilantik segera membuat dokumen RPJMD, menyusun Renstra dan Renja bersama seluruh OPD di lingkungan Pemkab Paser,” kata Fahmi.

Hal itu ia sampaikan sebagai langkah awal untuk merealisasikan program yang sudah dirinya susun. Koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk direalisasikan pada 2026.

Menanggapi adanya efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres), menurutnya tidak begitu berpengaruh terhadap program yang sudah disusun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Ia pun menjamin sudah menyusun langkah-langkah strategis dalam merealisasikan visi-misi Paser Tuntas.

“Kami rasa adanya efisiensi anggaran ini tidak berpengaruh besar terhadap masa pemerintah Fahmi-Ikhwan,” ucapnya.

Diketahui setelah pelantikannya, ia melakukan pertemuan dengan Kepala OPD, Anggota DPRD Kabupaten Paser, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat dan Lurah se-Kabupaten Paser, di Hotel Indonesia Kempinski.

Selanjutnya, akan bertolak ke Magelang untuk mengikuti retret Kepala Daerah hingga akhir Februari 2025. Direncanakan, pihaknya akan melakukan pemaparan terhadap visi-misi Paser Tuntas pada Maret 2025 mendatang.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI