Dinkes Kaltim Berikan Solusi Terkait 64 Ribu Peserta PBI-JK Kaltim Dinonaktifkan

SAMARINDA — Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, memastikan pelayanan kesehatan bagi warga tetap berjalan meski sekitar 64 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kaltim dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial sejak Februari 2026.

Menurut Jaya, proses reaktivasi PBI-JK memang membutuhkan waktu sehingga Pemerintah Provinsi Kaltim menyiapkan skema layanan sementara melalui program Gratispol, agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan.

“Kalau mereka datang berobat dan ternyata kepesertaannya tidak aktif, langsung akan kami aktifkan melalui Gratispol. Jadi tidak ada masalah, pelayanan tetap berjalan,” ujarnya.

Jaya menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima data nama-nama 64 ribu peserta yang dinonaktifkan tersebut. Namun setiap warga yang datang ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit daerah dan terdeteksi nonaktif akan langsung dibantu aktivasi.

“Yang penting KTP Kalimantan Timur. Begitu datang, langsung kita aktifkan dan bisa langsung digunakan hari itu juga,” tegasnya.

Ia menegaskan tidak perlu panik, termasuk bagi pasien penyakit kronis seperti cuci darah maupun pasien gangguan jiwa, karena tetap akan mendapatkan layanan kesehatan melalui skema yang tersedia.

Pemerintah Provinsi Kaltim telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur Nomor 25 tentang PBI-JK daerah dan Pergub Nomor 52 tentang program Gratispol sehingga seluruh skema pembiayaan layanan kesehatan sudah disiapkan.

“Sambil kita atur kuota provinsi dan kabupaten/kota agar lebih proporsional, Pak Gubernur sudah menyetujui langkah ini. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI