Dinkes Kaltim Perketat Pengawasan Gizi Program MBG, 158 Dapur Aktif Layani Ratusan Ribu Siswa

SAMARINDA – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur memperkuat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya dalam aspek kualitas makanan dan standar sanitasi dapur penyedia. Hal ini menjadi fokus dalam rapat sosialisasi kebijakan dan penguatan SOP yang digelar beberapa hari lalu di Dinas Pendidikan Kaltim.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan penguatan sistem pengawasan menjadi kunci agar program MBG berjalan aman dan optimal bagi para siswa.

“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi hingga distribusi makanan ke siswa, untuk meminimalisir risiko kesehatan,” ujarnya Kamis.

Sementara itu, Kepala Seksi Gizi Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinkes Kaltim, Chanzul Rijadi, menjelaskan pemantauan gizi tidak hanya berfokus pada kandungan menu, tetapi juga kualitas penyajian makanan di lapangan.

Menurutnya waktu distribusi menjadi faktor krusial. Makanan yang telah dimasak idealnya tidak lebih dari empat jam sebelum dikonsumsi agar tetap aman dan layak.

“Di lapangan, ada dapur yang memasak sejak subuh, tetapi distribusi dilakukan menjelang siang. Ini berpotensi menurunkan kualitas makanan, bahkan bisa menyebabkan keracunan,” jelasnya.

Ia menyoroti makanan berkuah atau bersantan yang lebih cepat basi jika tidak dikelola dengan baik. Risiko ini dinilai lebih tinggi bagi siswa sekolah dasar yang belum mampu membedakan makanan layak dan tidak layak konsumsi.

Dalam pengawasan, Dinkes Kaltim melibatkan lintas bidang seperti kesehatan lingkungan dan gizi masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk penghentian sementara operasional dapur.

“Jika tidak memenuhi standar sanitasi, operasional bisa dihentikan sementara sampai ada perbaikan,” tegas Chanzul.

Ia menambahkan setiap dapur MBG wajib memiliki sertifikat laik higiene sanitasi sebagai syarat utama operasional guna menjamin keamanan pangan.

Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 190 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Timur, dengan 158 di antaranya telah beroperasi secara aktif. Keberadaan dapur-dapur ini menjadi tulang punggung distribusi makanan bergizi bagi pelajar di berbagai kabupaten/kota.

Dari sisi penerima manfaat, capaian program MBG di Kaltim hingga pertengahan Maret 2026 tercatat mencapai sekitar 335.492 jiwa atau sekitar 30,45 persen dari total potensi 1.101.936 jiwa. Penerima manfaat tersebut didominasi oleh siswa jenjang menengah, meliputi 82 SMA dengan 42.013 siswa, 85 SMK dengan 44.098 siswa, serta 10 SLB dengan 809 siswa.

Kota Samarinda menjadi wilayah dengan capaian tertinggi yakni lebih dari 101 ribu penerima manfaat, menunjukkan distribusi program yang relatif lebih masif di wilayah perkotaan.

Meski demikian, tantangan masih dihadapi di sejumlah daerah, terutama wilayah terpencil seperti Mahakam Ulu yang hingga kini belum terjangkau secara optimal akibat kendala geografis dan tingginya biaya logistik.

Selain capaian tersebut, pengawasan ketat juga menemukan adanya pelanggaran di sejumlah titik. Tercatat sekitar 74 SPPG sempat dikenakan penghentian operasional sementara akibat tidak memenuhi standar, meskipun sebagian telah kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan.

Pengawasan dilakukan melalui uji laboratorium terhadap sampel makanan apabila terjadi dugaan keracunan, termasuk pemeriksaan bakteri seperti E Coli dengan melibatkan Balai POM dan instansi terkait.

Dinkes Kaltim menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor serta akurasi data dalam mendukung keberhasilan program MBG.

Evaluasi dan pembahasan lanjutan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh siswa di Kalimantan Timur mendapatkan asupan gizi yang aman, sehat, dan berkualitas, sekaligus mendorong capaian program mendekati target 100 persen pada 2026.

Pewarta Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI