Dinkes Kukar Memastikan Layanan Kesehatan Gratis Efektif di 32 Puskesmas

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memastikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat telah berjalan optimal di 32 Puskesmas se-Kukar meskipun tanpa seremoni khusus.

Program ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan preventif dengan konsep layanan yang lebih mudah diakses dan menarik perhatian warga.
Plt Kepala Dinkes Kukar, Kusnandar, mengungkapkan sebenarnya pemeriksaan kesehatan gratis ini sudah lama tersedia dalam bentuk skrining kesehatan di fasilitas layanan kesehatan.

“Pemeriksaan kesehatan gratis ini bukan hal baru, tetapi masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkannya. Oleh karena itu, kami kemas ulang agar lebih menarik dan mudah diakses,” ujarnya.

Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya memiliki akun di aplikasi SATUSEHAT Mobile. Apabila belum memiliki akun, warga dapat mendaftar melalui WhatsApp atau langsung datang ke Puskesmas terdekat.

Selain itu, hasil pemeriksaan akan langsung terintegrasi dengan sistem Sehat Indonesiaku (ASIK), sehingga data kesehatan pasien dapat dipantau oleh Kementerian Kesehatan serta digunakan untuk layanan kesehatan di masa depan.

“Dengan sistem ini, riwayat kesehatan masyarakat bisa tercatat dengan baik, sehingga kalau ada penyakit kronis atau kondisi yang memerlukan tindak lanjut, tenaga medis bisa memberikan pelayanan lebih cepat dan tepat,” jelas Kusnandar.

Berbeda dengan daerah lain yang menggelar launching resmi, Dinkes Kukar memilih untuk langsung mengimplementasikan program tanpa seremoni, sebagai bentuk efisiensi anggaran dan fokus pada manfaat nyata bagi masyarakat.

“Yang penting adalah layanan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, bukan sekadar seremoni. Sejak 10 Februari 2025, program ini sudah mulai berjalan secara nasional dan Kukar langsung mengeksekusinya tanpa acara formal,” tegasnya. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI