Dinkes-P2KB Mahulu Komitmen Tingkatkan SDM, Berikan Berbagai Program Pelatihan Nakes

MAHULU – Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Mahakam Ulu, dr. Petronela Tugan, menjelaskan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan (Nakes) menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat pelayanan dasar di bidang kesehatan, khususnya di wilayah pedalaman dan perbatasan di Mahakam Ulu.

Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai program pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan daerah. Pemerintah daerah berharap kualitas layanan kesehatan masyarakat dapat terus meningkat secara merata.

“Pelatihan kepada tenaga kesehatan tidak hanya bertujuan meningkatkan kemampuan teknis para bidan dan tenaga kesehatan tetapi juga memperkuat sistem pelayanan kesehatan agar masyarakat mendapatkan akses layanan yang lebih baik dan merata,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya peningkatan kemampuan tenaga kesehatan dinilai penting karena wilayah Mahakam Ulu memiliki tantangan geografis yang cukup berat. Kondisi tersebut membuat pelayanan kesehatan membutuhkan tenaga medis yang siap dan memiliki kompetensi memadai.

“Pemerintah Daerah (Pemda) berkomitmen terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan mampu menjangkau seluruh wilayah di Kabupaten Mahakam Ulu,” ungkapnya.

Ia menyebutkan keberadaan tenaga kesehatan yang kompeten menjadi faktor penting dalam mendukung peningkatan pelayanan dasar, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pedalaman.

“Selain meningkatkan kemampuan teknis, pemerintah daerah juga mendorong penguatan sistem pelayanan kesehatan agar masyarakat di wilayah kampung-kampung terpencil tetap memperoleh akses layanan yang layak dan berkualitas,” sebutnya.(rm/adv/diskominfomahulu)

Pewarta: Ichal
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI