Diprotes Petugas Kebersihan, Sopir Travel di Jalan Anggi Ditertibkan

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melalui Seksi Pengendalian dan Ketertiban melakukan penertiban terhadap aktivitas kendaraan travel di kawasan Jalan Anggi, Senin (15/12/2025) pagi. Penertiban tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri.

Penertiban dilakukan menyusul laporan dan keluhan dari petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda terkait kebiasaan penumpang dan sopir travel yang membuang sampah sembarangan di sekitar area parkir Jalan Anggi.

“Kegiatan hari ini adalah murni karena adanya laporan dari petugas kebersihan DLH, di mana mereka protes atau keberatan karena para penumpang dan supir yang ada di Jalan Anggi membuang sampah sembarangan,” jelas Duri.

Petugas DLH meminta agar sampah dikumpulkan dalam kantong plastik dan diletakkan di satu titik agar memudahkan proses pengangkutan serta mencegah sampah berserakan di jalan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dishub Samarinda langsung mengambil langkah tegas. Duri mengumpulkan para sopir travel dan meminta mereka segera membersihkan area parkir.

“Karena kami yang menertibkan perparkiran di Jalan Anggi, langsung saya kumpulkan para sopir-sopir untuk membersihkan segera. Jika tidak membersihkan sampai pukul 12.00 Wita, saya suruh pergi semuanya,” lanjut Duri.

Imbauan tersebut direspons positif oleh para sopir travel yang berasal dari berbagai daerah di Kalimantan. Mereka menunjukkan sikap kooperatif dan bersama-sama membersihkan area parkir. Proses penertiban dan pembersihan pun rampung dalam waktu kurang dari satu jam.

Selain soal kebersihan, Dishub Samarinda juga kembali mengingatkan aturan parkir dan retribusi resmi yang berlaku di Jalan Anggi. Kendaraan yang datang dari arah Jalan Cendana menuju sungai atau laut diwajibkan parkir lurus, sedangkan kendaraan dari arah laut menuju Jalan Cendana harus parkir serong.

Untuk retribusi parkir, Dishub menetapkan tarif sebesar Rp7.000 per sekali parkir yang wajib dibayarkan melalui barcode resmi milik Dishub Kota Samarinda.

Untuk pengawasan, Dishub telah menempatkan tiga shift anggota untuk memastikan ketertiban dan pengawasan parkir di Jalan Anggi.

Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI