Dirjen Kemendagri Soroti Kemandirian Pangan Kaltim Hadapi IKN

NUSANTARA – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, menegaskan pentingnya kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) membangun kemandirian pangan dalam menghadapi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya dapat melalui komunitas-komunitas masyarakat.

Hal tersebut penting karena saat ini Kaltim menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tentunya perlu daya kuat ketahanan dan kemandirian pangan. Agar dapat berjalan sporadis, salah satu yang dapat dilakukan yakni melalui komunitas-komunitas masyarakat.

“Saya menyampaikan pesan Bapak Menteri Dalam Negeri pentingnya membangun kemandirian pangan melalui komunitas di berbagai daerah. Kerja sama dengan OIKN. Tolong mulai membangun budaya kemandirian pangan ini di IKN,” ujar saat berada di kegiatan pelantikan dan pengukuhan DPW Matra Kaltim, di Kemenko 3 IKN, Minggu (3/5/2026).

Maksud kemandirian pangan dinilai penting untuk menekan ketergantungan Kaltim dan wilayah IKN atas suplai bahan pangan dari luar Kalimantan antara lain dari Jawa dan Sulawesi.

Sekadar diketahui, upaya memperkuat ketahanan pangan di wilayah IKN terus dilakukan melalui sejumlah terobosan dan koordinasi lintas lembaga. Direktorat Ketahanan Pangan Otorita IKN telah menggelar pertemuan koordinasi dan diskusi strategis guna menyelaraskan program serta mengidentifikasi potensi pengembangan sektor pertanian di kawasan IKN dengan Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kalimantan Timur.

Sejumlah langkah strategis disiapkan, antara lain penguatan pendampingan wilayah IKN oleh BRMP Kaltim maupun penyuluh pertanian setempat. Pendampingan itu diharapkan mampu meningkatkan kapasitas petani serta memastikan adopsi teknologi pertanian berjalan optimal. Selain itu, dukungan perbenihan menjadi salah satu prioritas, khususnya di wilayah Samboja yang dinilai memiliki potensi besar sebagai sentra pengembangan pertanian penyangga IKN.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI