Disdikbud Kukar Digeledah, Kejati Kaltim Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi TPP Guru

TENGGARONG – Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) digeledah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam penyidikan dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non ASN.

Dalam penggeledahan yang berlangsung, Senin (6/7/2026) tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menuturkan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan.

Untuk memperkuat pembuktian perkara yang diduga terjadi dalam pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Disdikbud Kukar selama Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Penggeledahan dilakukan di kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Dalam kegiatan itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Tidak hanya menyasar kantor Disdikbud Kukar, penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di lokasi lain. Namun hingga kini belum dijelaskan lokasi maupun pihak yang menjadi sasaran dalam penggeledahan tersebut.

Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan selanjutnya akan dianalisis sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik Kejati Kaltim secara bersamaan memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disdikbud Kukar.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengonfirmasi berbagai dokumen dan fakta yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan berlangsung. Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan barang bukti yang telah diamankan.

Toni Yuswanto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian perkara.

“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Toni Yuswanto.

Ia menjelaskan tindakan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non ASN di Disdikbud Kukar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2025.

“Tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani untuk proses penyidikan selanjutnya,” sebutnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI