Disdikbud Kukar Kebut Seleksi Kepsek Definitif, Masih Ada 196 Sekolah Dipimpin Pelaksana Tugas

TENGGARONG – Sebanyak 196 sekolah negeri dari jenjang PAUD, SD dan SMP di Kutai Kartanegara (Kukar) masih dipimpin pelaksana tugas. Kondisi tersebut mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar mempercepat pengisian jabatan kepala sekolah definitif di seluruh jenjang pendidikan.

Langkah percepatan itu menjadi prioritas setelah dilakukan koordinasi dengan kementerian. Upaya tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan kepala daerah untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di daerah.

Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, menyebut kondisi ratusan sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia menilai posisi kepala sekolah memiliki peran strategis dalam memastikan manajemen sekolah berjalan optimal.

“Percepatan ini penting karena masih banyak sekolah yang dipimpin pelaksana tugas,” ujarnya.

Ia menjelaskan kondisi tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pihaknya mendorong agar proses pengisian jabatan dapat segera dituntaskan.

Dalam proses pengangkatan kepala sekolah, Disdikbud Kukar tetap menerapkan mekanisme seleksi yang mencakup tahapan administrasi dan substansi. Calon kepala sekolah diwajibkan memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku serta mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum ditetapkan secara definitif.

“Calon kepala sekolah nantinya tetap harus memenuhi syarat sesuai regulasi, kemudian mengikuti pendidikan dan pelatihan,” tuturnya.

Pujianto mengakui proses pengangkatan kepala sekolah saat ini memerlukan waktu cukup panjang. Tahapan yang harus dilalui mencakup pengusulan ke kementerian, proses di Badan Kepegawaian Negara, hingga penerbitan surat keputusan oleh kepala daerah.

Kondisi tersebut membuat percepatan pengisian jabatan tidak bisa dilakukan secara instan. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya agar seluruh tahapan dapat berjalan lebih efisien tanpa mengabaikan aturan.

“Kami terus berupaya agar proses ini bisa berjalan lebih cepat, meskipun harus melalui tahapan administratif yang cukup kompleks,” katanya.

Meski terjadi banyak kekosongan, Pujianto menegaskan Sumber Daya Manusia (SDM) guru di Kukar yang memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 terbilang cukup melimpah.

Berdasarkan pemetaan awal yang telah dilakukan secara manual, setidaknya ada lebih dari 2.000 guru di Kukar memenuhi syarat untuk diangkat sebagai kepala sekolah.

“Nah tinggal nanti prosesnya kita akan undang siapa yang memenuhi syarat, mau tidak mendaftar sebagai kepala sekolah baru kita lakuan seleksi,” jelasnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI