TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran honorarium senilai Rp9,5 miliar. Salah satu perkembangan yang kini terjadi ialah sebagian dana yang menjadi temuan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah oleh pihak-pihak yang terkait.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan sebagai organisasi perangkat daerah yang menjadi auditi dalam pemeriksaan BPK, pihaknya berkewajiban melaksanakan seluruh rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Setelah laporan diterima pemerintah daerah, Inspektorat Kukar langsung mengoordinasikan tindak lanjut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan.
“Sebagai auditi, tentu kami sudah melakukan langkah-langkah berkaitan dengan masalah itu. Setelah LHP BPK disampaikan, inspektorat sebagai leading sector membuat instruksi tindak lanjut. Instruksi itu sudah disampaikan kepada kami,” ujar Heriansyah, Jumat (3/7/2026).
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Disdikbud Kukar menggelar rapat internal untuk menyusun langkah penyelesaian sesuai rekomendasi BPK. Proses itu dibarengi dengan penelusuran dokumen serta inventarisasi data kegiatan yang berkaitan dengan temuan kelebihan pembayaran honorarium.
Menurut Heriansyah, konsolidasi internal diperlukan agar seluruh informasi dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan yang diperiksa dapat dihimpun sebelum proses tindak lanjut diselesaikan.
“Kami melakukan proses rapat dan internalisasi untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka penyelidikan terhadap temuan Rp9,5 miliar tersebut,” katanya.
Pada sisi lain, proses pemulihan mulai menunjukkan perkembangan. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan temuan BPK disebut telah melakukan pengembalian sebagian dana ke kas daerah. Namun penyelesaiannya masih berlangsung dan belum sepenuhnya rampung.
“Ada sebagian pengembalian dana yang dilakukan oleh beberapa orang yang terkait dengan hal itu. Tetapi ini masih berproses,” ujarnya.
Heriansyah menjelaskan dirinya baru menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kukar sekitar lima bulan. Sementara kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan Tahun Anggaran 2025.
Karena itu, Disdikbud masih melakukan konsolidasi sekaligus menginventarisasi seluruh data yang berkaitan dengan kegiatan tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
“Saya selaku kepala dinas baru menjabat sekitar lima bulan,” bebernya.
“Jadi kami melakukan konsolidasi dan menginventarisasi data kegiatan yang berkaitan dengan temuan tersebut,” tambah Heriansyah.
Ia menegaskan tahapan yang berjalan saat ini masih berada dalam proses penyelesaian administratif atau pemulihan sesuai mekanisme yang ditetapkan BPK.
Setiap OPD yang menerima rekomendasi hasil pemeriksaan diberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti temuan, termasuk melakukan pemulihan apabila terdapat kelebihan pembayaran maupun kerugian daerah.
“Kalau itu selama 60 hari memang tahap pemulihan. Setelah LHP diserahkan, BPK memberikan waktu kepada kami untuk melakukan pemulihan,” katanya.
Heriansyah menambahkan setelah masa tindak lanjut berakhir, seluruh hasil penyelesaian akan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku untuk menentukan langkah berikutnya.
“Setelah itu nanti kita serahkan kepada mekanisme yang berlaku untuk tindak lanjut selanjutnya,” jelasnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





