PASER – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser menyoroti masih rendahnya kesadaran pendatang untuk mengurus pindah domisili, khususnya pekerja di sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Kondisi itu disebut telah berlangsung cukup lama dan belum mengalami perubahan signifikan hingga saat ini.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Paser, Isnaini Yanuardi, mengatakan sebagian besar pendatang menganggap masa kerja mereka bersifat sementara sehingga memilih mempertahankan domisili asal.
Padahal proses pindah datang saat ini sangat mudah. Bahkan apabila pendatang belum sempat mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) WNI dari daerah asal, Disdukcapil Paser dapat membantu melakukan komunikasi secara Daring dengan Disdukcapil asal.
“Begitu ada respons dari daerah asal, proses pindah datang bisa langsung dilakukan hari itu juga dan yang bersangkutan bisa langsung ber-KTP Kabupaten Paser,” kata Isnaini, Kamis (5/2/2026).
Namun rendahnya kesadaran masyarakat turut dipengaruhi oleh regulasi yang sifatnya masih berupa anjuran. Dalam ketentuan yang berlaku, pendatang yang telah tinggal atau bekerja selama dua tahun ke atas hanya dianjurkan untuk pindah domisili, bukan diwajibkan.
“Kenyataannya ada pendatang yang sudah bertahun-tahun tinggal dan bekerja di Paser tapi masih belum mengurus pindah domisili,” ujarnya.
Meski demikian, pada tahun 2025 ada salah satu perusahaan perkebunan sawit yang memberikan praktik baik dan dinilai oleh Disdukcapil Paser dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya. Di mana perusahaan tersebut meminta Disdukcapil memberikan pelayanan administrasi kependudukan langsung di lokasi perusahaan.
“Perusahaan ini mengambil kebijakan untuk pembayaran gajinya harus menggunakan Bank Kaltimtara. Otomatis untuk membuat rekening di sini ‘kan harus pakai KTP Paser, jadi di situlah kita lakukan proses pindah datang,” ungkapnya.
Menurutnya kebijakan tersebut sangat positif karena menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap pentingnya pendataan pekerja, termasuk yang bersifat non permanen. Dengan adanya perpindahan domisili, data kependudukan di Kabupaten Paser dapat menjadi lebih akurat.
“Selama ini, para pendatang yang tidak pindah domisili itu ‘kan sebenarnya secara real menambah jumlah penduduk, tetapi dalam database kependudukan tidak tercatat, karena belum terjadi pindah domisili,” pungkasnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo





