Diskominfo Kaltim Konferensi Pers, Buka Data Transparansi Aset dan Anggaran Biro Umum

SAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur menggelar jumpa pers guna memberikan klarifikasi atas sejumlah isu yang tengah viral di masyarakat, khususnya terkait pengelolaan aset dan anggaran pemerintah daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Samarinda, Selasa (5/5/2026) itu menghadirkan Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, serta Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany sebagai narasumber.

Konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi informasi publik, sekaligus meluruskan berbagai persepsi yang berkembang akibat informasi yang belum sepenuhnya utuh di ruang publik.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan sejumlah isu yang mencuat mulai dari pengadaan mobil dinas, renovasi rumah jabatan, pengadaan kursi pijat, hingga layanan laundry, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Informasi yang beredar di media sosial sering kali terpotong dan tidak utuh. Karena itu, kami hadir untuk memberikan penjelasan yang lengkap dan berbasis data,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Astri Intan Nirwany untuk pertama kalinya tampil langsung di hadapan awak media guna memaparkan tugas dan fungsi Biro Umum, sekaligus menjelaskan detail pengelolaan anggaran di lingkup Sekretariat Daerah.

“Ini pertama kalinya saya duduk di depan teman-teman media. Mohon pengertian jika dalam penyampaian masih ada kekurangan,” ucapnya.

Ia menjelaskan Biro Umum memiliki peran strategis dalam mendukung operasional pimpinan daerah, meliputi gubernur, wakil gubernur, hingga Sekretaris Daerah (Sekda). Tugas tersebut mencakup pelayanan kerumahtanggaan pimpinan, pengelolaan keuangan, serta pengelolaan aset.

Aset yang dikelola Biro Umum cukup luas, mulai dari Kantor Gubernur Kaltim, gedung perkantoran, rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur, ruang pertemuan seperti Odah Etam, guest house, hingga fasilitas publik seperti masjid dan convention hall.

“Semua ini kami kelola untuk memastikan pelayanan kepada pimpinan dan tamu pemerintah berjalan optimal, sekaligus tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pihaknya tetap menekan belanja yang tidak prioritas, tanpa mengurangi kualitas layanan.

Astri meluruskan isu yang sempat viral terkait anggaran rehabilitasi rumah jabatan gubernur senilai Rp25 miliar. Ia menegaskan angka tersebut merupakan total dari 57 paket kegiatan, bukan satu proyek tunggal.

“Dari total itu, hanya sekitar Rp3 miliar yang dialokasikan untuk rehabilitasi rumah jabatan gubernur. Sisanya untuk perbaikan gedung lain dan pengadaan sarana prasarana,” tegasnya.

Dari 57 paket tersebut, dua di antaranya tidak dilaksanakan, sehingga tersisa 55 paket kegiatan. Ia menekankan angka Rp25 miliar merupakan pagu perencanaan dalam sistem, bukan nilai realisasi akhir.

“Dalam pelaksanaan ada proses negosiasi dan efisiensi, sehingga realisasinya tidak sebesar pagu yang tercantum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Astri mengungkapkan perencanaan rehabilitasi telah disusun sejak 2024 untuk kebutuhan anggaran 2025, sebagai bagian dari kesiapan fasilitas bagi pimpinan daerah yang akan menjabat.

Ia memaparkan kondisi sejumlah bangunan di rumah jabatan yang sebelumnya dinilai memprihatinkan, mulai dari instalasi listrik yang rusak, sistem air yang tidak berfungsi optimal, hingga atap bocor.

“Bahkan saat cuaca ekstrem, ada bagian bangunan yang terdampak cukup parah. Ini kami lihat langsung di lapangan,” ungkapnya.

Menurutnya kondisi tersebut menjadi dasar dilakukannya rehabilitasi, terlebih saat ini intensitas kegiatan di rumah jabatan meningkat signifikan.

“Sekarang hampir setiap hari ada kegiatan, sehingga fasilitas harus siap dan representatif,” katanya.

Melalui jumpa pers itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Yang terpenting, informasi yang diterima masyarakat harus utuh dan tidak menyesatkan,” jelas Faisal.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI