Diskop UKM Kukar Genjot UMKM Lokal Masuk Pasar Ekspor dan Jaringan Retail Modern

TENGGARONG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan strategi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal mampu bersaing di pasar global sekaligus menembus jaringan retail modern.

Kepala Bidang Pengembangan UKM Diskop UKM Kukar, Fathul Alamin, mengungkapkan mulai 2025 hingga lima tahun ke depan pihaknya akan rutin menggelar business matching antara pelaku UMKM lokal dan eksportir.

“Jadi kita identifikasi produk UMKM unggulan dari Kukar, lalu kita pertemukan dengan buyer eksportir dari luar. Kalau dinilai layak dan punya potensi pasar di luar negeri, maka akan difasilitasi untuk ekspor,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

Selain pasar ekspor, Diskop UKM Kukar mendorong produk-produk lokal untuk masuk ke toko retail dan jaringan modern market. Program ini merupakan kelanjutan dari inovasi ‘Dagang Kemitraan’ yang telah diluncurkan sejak tahun 2021.

Fathul menjelaskan beberapa produk UMKM Kukar telah berhasil menembus pasar retail modern. Namun, masih banyak yang terkendala oleh skema bisnis dan mekanisme ketat dari pihak retail.

“Toko retail dan modern market punya ketentuan khusus, misalnya sistem stokis, pembayaran, dan syarat distribusi. Tidak semua pelaku UMKM siap dengan itu, sehingga ada yang mundur,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Diskop UKM Kukar aktif melakukan pendampingan dan assessment kepada pelaku usaha agar tetap bisa bertahan dan mengikuti skema yang adil, baik bagi UMKM maupun pihak retail.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam membangun ekosistem UMKM yang berdaya saing tinggi dan mampu bertahan di pasar yang lebih luas, termasuk ekspor. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI