Diskusi Media Bersama IDI Paser, Soroti UU Kesehatan dan Omnibus Law hingga Pengawasan Dokter

PASER – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Paser melakukan diskusi bersama perwakilan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser untuk membahas sejumlah isu terkait dunia kesehatan. Salah satu poin pembahasan dalam pertemuan tersebut yakni dampak dari berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan Omnibus Law), terutama terkait penghapusan kebijakan rekomendasi IDI untuk izin praktik dokter.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Kode Etik (MKEK) IDI Paser, dr. Mansyah, menyampaikan dengan telah diberlakukannya aturan terbaru tersebut, saat ini IDI tidak lagi mengeluarkan rekomendasi bagi dokter yang akan membuka praktik.

“Jadi, ketika ada permasalahan menyangkut praktik yang dilakukan para dokter, khususnya yang tidak tergabung dalam IDI, maka di luar ranah IDI,” katanya, Minggu (9/11/2025).

Lebih lanjut, dr. Mansyah menjelaskan IDI yang berdiri sejak 24 Oktober 1950, bukanlah satu-satunya organisasi profesi yang menghimpun dokter di Indonesia. Sebab dalam beberapa tahun terakhir ada organisasi profesi dokter yang telah berdiri dan sah secara hukum di Indonesia seperti Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

Dalam hal pengawasan praktik para dokter, dikatakan dr. Mansyah, merupakan tanggung jawab dari masing-masing Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp). Oleh karena itu, dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan PDSp, pihaknya selalu menekankan untuk menyematkan materi mengenai etika dan regulasi.

“Dalam berbagai kegiatan kami selalu meminta untuk dimasukkan materi etika, dibarengi dengan regulasi dan konsekuensi hukum, manakala ada kawan-kawan dokter bermasalah di lapangan,” ujarnya.

Untuk memastikan praktik para dokter di daerah telah memenuhi standar, dr. Mansyah menyampaikan rencana pihaknya ke depan untuk turun ke lapangan, mengambil sampel ke sejumlah fasilitas kesehatan.

“Kita akan turun mengambil sampel ke lapangan untuk memastikan apakah selama bekerja, dokter-dokter yang bertugas memiliki masalah,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI