Diskusi Peran Perempuan, Aktivis dan Legislator Bicara Ketimpangan Politik

SAMARINDA – Isu keterwakilan perempuan dalam politik, budaya patriarki, hingga kerentanan perempuan terhadap kekerasan menjadi sorotan dalam kegiatan Sekolah Politik Perempuan dan Diseminasi Publik bertajuk ‘Dari Suara Perempuan menuju Kebijakan yang Inklusif’ yang digelar di Nutrihub, Jalan Juanda 4, Kota Samarinda, Minggu (24/5/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh organisasi Vodem.id bersama Tumbuk Movement itu menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur legislatif, pemerintah, hingga pegiat gender dan perlindungan perempuan.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sri Puji Astuti dari partai Demokrat, menilai perempuan hingga kini masih menghadapi ketidakpastian ruang aktualisasi, meski secara regulasi memiliki hak yang sama dengan laki-laki.

“Undang-undang kita sudah ada persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Tetapi implementasinya apakah seperti itu? ‘Kan tidak,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut kuota 30 persen keterwakilan perempuan di partai politik masih dijalankan setengah hati. Menurutnya perempuan masih terbentur persoalan finansial dan dominasi politik laki-laki.

“Kuota 30 persen perempuan dalam Caleg itu juga saya masih setengah hati. Karena nanti kita bicara anggaran, kita bicara kemampuan perempuan,” katanya.

Sri Puji mengungkap pengalamannya sebagai legislator perempuan yang harus bersaing di tengah sistem politik yang menurutnya belum sepenuhnya adil bagi perempuan.

“Terus terang mungkin finansial saya tidak sebanyak teman-teman laki-laki maupun yang lain,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda, Yoshua Laden, menyampaikan Pemerintah Kota Samarinda sendiri sudah mulai membuka ruang lebih besar bagi perempuan di jabatan pemerintahan.

Ia mencontohkan jabatan Sekretaris Daerah Kota Samarinda saat ini dijabat perempuan, termasuk sejumlah posisi camat dan pejabat struktural lainnya.

“Kalau di Kota Samarinda istilah harus laki-laki semua enggak. Justru banyak yang perempuannya mendapatkan jabatan,” jelasnya.

Meski demikian, Yoshua menegaskan pengambilan kebijakan di pemerintahan tetap harus berbasis data dan aturan, bukan emosional.

“Kalau di pemerintahan itu tidak boleh berdasarkan perasaan. Tetap harus berdasarkan basis data dan peraturan yang ada,” katanya.

Pada sisi lain, fasilitator Pengarusutamaan Gender (PUG) Samarinda, Nanang Supratman, menilai budaya patriarki yang dulunya dianggap relevan kini justru menjadi sumber ketimpangan gender.

“Sekarang patriarki jadi negatif karena membatasi potensi perempuan. Bahkan menjadi beban bagi laki-laki karena harus selalu kuat dan menjadi pencari nafkah tunggal,” ujarnya.

Menurutnya pola pikir patriarki kerap melahirkan tidak adilnya hingga kekerasan dalam rumah tangga maupun ruang sosial lainnya.

“Patriarki akhirnya menjadi sumber dari segala permasalahan, ketimpangan dan ketidakadilan terkait peran laki-laki dan perempuan,” tegasnya.

Senada, Ketua Tim Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Dardanella Y. Sartika, menyoroti perubahan peran perempuan di era modern yang kini tidak lagi hanya berkutat di ranah domestik.

“Perempuan sekarang banyak yang bekerja. Suaranya juga diperhitungkan dalam kehidupan rumah tangga,” katanya.

Ia menilai relasi yang setara antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga menjadi salah satu cara mengikis budaya patriarki.

“Budaya patriarki itu bisa terkalahkan dengan semakin majunya perkembangan zaman,” ujarnya.

Kegiatan itu merupakan rangkaian Forum Grup Diskusi kelompok terarah yang sebelumnya telah dilakukan oleh Vodem.id. Penyelenggara berharap ruang diskusi serupa terus berlanjut sebagai upaya memperkuat partisipasi perempuan dalam politik dan kebijakan publik yang inklusif.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI