Disnaker se-Kaltim Petakan Ancaman Dunia Kerja dari PHK hingga Upah Minim

LANSKAP ketenagakerjaan Kalimantan Timur sedang menghadapi tekanan yang jauh lebih rumit. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai terasa, pelanggaran hak normatif pekerja masih berulang, implementasi upah minimum belum sepenuhnya terjamin, sementara pertumbuhan angkatan kerja tidak diimbangi kecepatan penciptaan lapangan kerja.

Data dan pengakuan para pejabat Dinas Ketenagakerjaan di sejumlah daerah menunjukkan satu benang merah yang sama di mana May Day tahun ini dirayakan di tengah kecemasan. Kecemasan pekerja untuk tetap bertahan hidup.

Di tingkat provinsi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur mengakui persoalan hubungan industrial masih terus bermunculan dari tahun ke tahun.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltim, Aris Munandar, menyebut sedikitnya terdapat 10 hingga 15 kasus perselisihan hubungan industrial yang masuk ke tahap penanganan provinsi setiap tahun. Jumlah itu belum termasuk aduan yang selesai di tahap klarifikasi awal maupun mediasi informal.

“Kalau yang kami tangani di provinsi itu kurang lebih 10 sampai 15 aduan per tahun. Sebenarnya aduan banyak, tapi setelah kami klarifikasi dan mediasi, banyak yang selesai dengan kesepakatan bersama,” ujarnya.

Aduan itu didominasi sengketa PHK, pembayaran pesangon yang tidak sesuai ketentuan, hak pekerja yang tidak dipenuhi, hingga konflik antarserikat pekerja di internal perusahaan.

Artinya, meski tak seluruhnya berujung meja hijau, relasi antara buruh dan perusahaan di Kaltim belum benar-benar harmonis.

Disnakertrans memang mendorong penyelesaian dilakukan lebih dulu melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Namun fakta bahwa aduan terus muncul menandakan mekanisme internal perusahaan kerap gagal menjadi ruang penyelesaian yang adil.

“Kami selalu mendorong agar selesai di tingkat bipartit. Kalau sudah tidak bisa, baru kami mediasi. Tujuannya tetap agar ada perjanjian bersama tanpa harus sampai ke anjuran atau bahkan pengadilan,” jelas Aris.

Fluktuasi jumlah aduan, kata dia, memang tidak bisa dibaca secara hitam-putih sebagai buruknya pembinaan pemerintah. Tetapi di sisi lain, angka itu menunjukkan satu hal: persoalan ketenagakerjaan di lapangan masih jauh dari selesai.

“Kadang naik, kadang turun. Tidak bisa langsung diartikan kinerja pembinaan buruk atau perusahaan tidak baik. Banyak faktor, termasuk kondisi ekonomi,” katanya.

PHK dari Tambang, Alarm Pertama Krisis Dunia Kerja Kaltim

Sinyal paling kuat tekanan dunia kerja itu datang dari wilayah-wilayah berbasis ekstraktif. Di Kabupaten Paser, ketergantungan ekonomi pada batu bara mulai memperlihatkan sisi rapuhnya.

Ketika kuota produksi dalam RKAB 2026 diturunkan, harga komoditas berfluktuasi, dan permintaan global melemah akibat ketegangan geopolitik serta inflasi internasional, perusahaan tambang mulai menekan biaya operasi. Dampak paling cepat adalah menyerang sektor tenaga kerja.

Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar, mengakui sejak Januari hingga April 2026 laporan PHK sudah mulai masuk dan mayoritas berasal dari sektor pertambangan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Rizky Noviar.

“Dengan kondisi geopolitik saat ini, tentu sedikit banyak berdampak pada dunia kerja karena biaya operasional meningkat. Memang belum kami petakan secara rinci dampaknya, tetapi sejak Januari hingga April sudah ada laporan PHK, yang didominasi oleh sektor pertambangan,” katanya.

Pemerintah daerah menyadari, PHK yang bermula dari efisiensi bukan sekadar urusan hubungan industrial, melainkan ancaman sosial yang bisa menjalar menjadi lonjakan pengangguran.

Karena itu setiap laporan akan dimediasi. Namun Rizky juga jujur mengakui kapasitas pemerintah hanya sebatas penengah.

“Kalau anjuran tidak diterima oleh kedua belah pihak, maka bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Peran kami sebatas mediator dan pemberi anjuran,” ujarnya.

Pernyataan itu menunjukkan realitas pahit: ketika perusahaan berdalih efisiensi, pemerintah tidak selalu punya instrumen kuat untuk mencegah pekerja kehilangan pekerjaan.

“Kami berharap PHK tidak terjadi. Tapi kalau alasannya efisiensi, itu memang berat bagi perusahaan. Di sisi lain, kami juga memikirkan bagaimana pekerja tetap bisa menghidupi keluarganya,” ucapnya.

Situasi serupa juga mulai dibaca di Berau. Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani, menyebut sektor pertambangan menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus PHK akibat penurunan pendapatan dan penghentian proyek.

Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani

“Jangan sampai ada lagi PHK sepihak tanpa pesangon. Jika hal itu terjadi, kami dari Disnakertrans akan turun langsung untuk mengawal dan memastikan penyelesaiannya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Namun Anang juga mengingatkan bahwa gelombang pengurangan tenaga kerja tidak boleh dilakukan secara brutal.
“Pengurangan tenaga kerja harus melalui tahapan yang jelas. Jangan langsung dilakukan secara besar-besaran karena akan berdampak pada peningkatan angka pengangguran di daerah,” jelasnya.

Ketika Angkatan Kerja Tumbuh, Lapangan Kerja Tidak Mengejar

Ancaman itu makin terasa jika melihat sisi lain pasar tenaga kerja: jumlah orang yang siap bekerja terus membesar, sementara ruang serap belum cukup.

Di Penajam Paser Utara, data yang dihimpun Disnakertrans menunjukkan angkatan kerja melonjak dari 102.625 orang pada 2023 menjadi 160.405 orang pada 2024, lalu turun ke 119.152 orang pada 2025. Meski fluktuatif, tekanannya tetap sama, penduduk usia kerja terus bertambah.

Kepala Bidang Penempatan dan Tenaga Kerja Transmigrasi PPU, Eko Yulianto, menilai kondisi itu menyimpan ancaman laten.

Kepala Bidang Penempatan dan Tenaga Kerja Transmi-
grasi, Eko Yulianto.

“Data ini menunjukkan bahwa mayoritas penduduk usia kerja di PPU aktif dalam kegiatan ekonomi. Namun, peningkatan partisipasi ini tidak sepenuhnya diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja yang memadai,” jelasnya.

Pengangguran terbuka memang masih di kisaran dua persen. Tapi angka itu, dalam perspektif ketenagakerjaan, belum bisa dianggap aman ketika laju pertumbuhan tenaga kerja lebih cepat daripada ekspansi industri.

“Mungkin tanpa intervensi kebijakan yang kuat, seperti peningkatan investasi, pengembangan sektor produktif, serta pelatihan tenaga kerja, potensi peningkatan pengangguran tetap terbuka,” tegasnya.
Dengan kata lain, PHK yang muncul di satu sektor bisa dengan cepat menumpuk menjadi beban sosial ketika daerah tidak memiliki cukup lapangan kerja alternatif.

Upah Layak Masih Jadi Tanda Tanya, Pengawasan Dinilai Lemah

Aris Munandar, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltim.

Persoalan berikutnya bukan hanya soal ada atau tidaknya pekerjaan, tetapi apakah pekerjaan itu memberi penghidupan yang layak.

Aris Munandar mengingatkan, perusahaan wajib membayar pekerja minimal sesuai upah minimum, sementara pekerja di atas satu tahun masa kerja harus masuk struktur dan skala upah.

“Kalau ada yang dibayar di bawah upah minimum, itu jelas pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Masalahnya, pelanggaran norma ketenagakerjaan seperti upah lembur yang tak dibayar atau standar keselamatan kerja yang diabaikan masih tetap muncul dalam aduan.

Di Kutai Kartanegara, Plt Kepala Distransnaker Kukar Dendy Irwan Fahriza bahkan secara terbuka mengisyaratkan bahwa persoalan utama bukan lagi pada penetapan angka UMK, melainkan pengawalan implementasinya.

Plt Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza.

Menurut dia, angka UMK dan UMSK Kukar sebenarnya telah mendekati Rp4 juta dan disusun bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan buruh serta pengusaha.

Namun regulasi tak otomatis menjamin kepatuhan perusahaan. Karena kewenangan pengawasan ada di provinsi, Kukar mendorong pembentukan Satgas lintas sektoral.

“Kita nanti akan menyuarakan, baik itu secara lisan maupun tertulis, untuk pembentukan Satgas yang melibatkan lintas sektoral di antaranya 10 kabupaten/kota. Karena kalau kita melakukan fungsi pengawasan mandiri kita akan menyalahi kewenangan,” jelas Dendy.

Usulan ini memperlihatkan bahwa selama ini terdapat celah pengawasan yang belum sepenuhnya tertutup. UMK boleh naik tiap tahun, tetapi tanpa pengawasan agresif, buruh belum tentu menerima hak sesuai ketentuan.

Di Bontang, Kepala Disnaker Asdar Ibrahim memang optimistis tren pertumbuhan ekonomi positif akan mendorong kenaikan UMK.

“Indikatornya memang banyak dari BPS. Tapi secara umum, kalau tren pertumbuhan ekonomi suatu daerah positif, biasanya diikuti dengan kenaikan UMK,” ujarnya.

Namun kenaikan angka UMK juga menyisakan pertanyaan lama: apakah seluruh perusahaan benar-benar membayar sesuai ketentuan, atau justru memindahkan beban ke pola kontrak dan outsourcing?

Pertanyaan itu masih menggantung karena pemerintah daerah pun mengakui masih menunggu regulasi pusat terkait pengawasan outsourcing.

Jaminan Sosial Masih Jadi Lubang Perlindungan

Selain upah, persoalan mendasar lain adalah jaminan sosial. Aris Munandar menegaskan setiap pekerja wajib mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, minimal jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.

“Minimal itu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Untuk perusahaan menengah dan besar, wajib mengikuti empat program, termasuk jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” terangnya.

Masalahnya, fakta bahwa pemerintah masih harus terus mengingatkan kewajiban ini menunjukkan belum seluruh perusahaan patuh.

Di Paser, pendataan kepesertaan BPJS bahkan masih terus dilakukan untuk memastikan jaminan sosial benar-benar diberikan kepada pekerja. Artinya, perlindungan dasar buruh yang seharusnya sudah menjadi standar masih menjadi agenda pembenahan, bukan sesuatu yang otomatis berjalan.

Pelatihan Jadi Solusi, Tapi Belum Menjawab Akar Masalah

Hampir semua daerah menawarkan resep serupa menghadapi ancaman ketenagakerjaan: pelatihan keterampilan, penyaluran kerja digital, dan dorongan UMKM.

Paser menyiapkan pelatihan serta kredit bunga nol persen bagi korban PHK. Berau mendorong pekerja beralih ke sektor perkebunan, pariwisata, dan UMKM. Bontang mengandalkan pelatihan berbasis industri serta aplikasi Teman Naker.

Tetapi di sinilah pertanyaan kritis muncul: apakah pelatihan cukup ketika sumber masalahnya adalah perlambatan sektor utama penyerap tenaga kerja?

Selama struktur ekonomi Kaltim masih bertumpu pada tambang, sementara diversifikasi industri berjalan lambat, maka setiap gejolak komoditas akan selalu memproduksi ancaman PHK baru.
Pelatihan hanya menjadi bantalan, bukan obat utama. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI