Disnakertrans Pastikan UMK PPU 2026 Naik 5,66 Persen

PPU – Kabar baik bagi para pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU 2026 direkomendasikan mengalami kenaikan sebesar 5,66 persen dibandingkan UMK tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, menyampaikan kenaikan UMK tersebut telah melalui proses pembahasan dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, serta unsur terkait lainnya. Penetapan tersebut mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Penetapan kenaikan UMK ini sudah dibahas dan disepakati bersama, serta sudah pula diberikan rekomendasi yang ditanda tangani oleh Bupati PPU. Mudah-mudahan pada Senin mendatang gubernur dapat menyetujui rekomendasi tersebut dan menetapkannya secara resmi melalui peraturan yang berlaku,” terang Marjani, Rabu (24/12/2025).

Berdasarkan data yang ada, UMK PPU 2025 tercatat sebesar Rp3.957.345, sementara rekomendasi UMK PPU 2026 berada diangka Rp4.181.134. Dengan demikian, UMK PPU 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,66 persen.

Ia menegaskan perusahaan yang berbadan hukum dan memiliki minimal 10 orang karyawan wajib membayarkan upah sesuai UMK PPU kepada para pekerjanya. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, pekerja diminta untuk segera melapor kepada Disnakertrans PPU.

“Silakan laporkan kepada kami apabila perusahaan tempat bekerja tidak membayarkan gaji sesuai UMK. Kami akan turun langsung ke lapangan dan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kenaikan UMK tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis di PPU.

Pewarta: Deddy PZ
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI