Dispar Kukar Sebut Gedung Ekraf Baru Bisa Difungsikan Secara Optimal Tahun Depan

TENGGARONG – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mengembangkan ekonomi kreatif terus berlanjut. Salah satu proyek strategis yang kini menjadi perhatian adalah pembangunan Gedung Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Tenggarong. Meski konstruksi gedung hampir rampung, pemanfaatannya dipastikan baru bisa dilakukan secara penuh pada tahun 2026 mendatang.

Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar, Zikri Umulda, mengatakan bahwa gedung ini akan menjadi pusat aktivitas seni, pertunjukan, dan kolaborasi komunitas kreatif Kukar.

“Gedung Ekraf dirancang sebagai ruang inklusif bagi pelaku seni, kreator muda, dan komunitas ekonomi kreatif. Tapi karena kendala teknis, pemanfaatan baru bisa dilakukan tahun depan,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Zikri menyebutkan, salah satu hambatan utama adalah belum rampungnya akses jalan menuju lokasi. Hal ini menjadi fokus bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar dan akan menjadi prioritas hingga akhir tahun ini.

“Secara fisik bangunan hampir selesai, tapi tanpa akses jalan yang memadai, fungsinya belum bisa optimal. Jadi kami dorong penyelesaian akses tahun ini,” jelasnya.

Selain gedung utama, kawasan sekitar seperti area pujasera juga akan ditata secara terintegrasi. Konsep pengelolaannya akan mengadopsi sistem profesional seperti yang diterapkan di Simpang Odah Etam, bebas pungutan liar dan berbasis sistem digital.

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib dan mendukung pelaku ekraf. Semua sistem, mulai dari jadwal pertunjukan hingga pembayaran akan diatur secara transparan,” katanya.

Bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Dispar telah menyusun konsep pengembangan Gedung Ekraf sebagai destinasi unggulan seni, budaya, dan hiburan. Proyek ini juga akan melengkapi kawasan urban kreatif lainnya seperti Titik Nol dan Simpang Odah Etam.

“Gedung Ekraf bukan hanya bangunan, tapi akan menjadi ikon kreatif baru bagi Kukar. Tempat bertemunya ide, inovasi, dan semangat kolaborasi dari seluruh komunitas kreatif,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Agus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI