Disperindag Kutim Gelar GPM, Sediakan 4 Ton Pangan Murah dan Gas Subsidi Jelang Iduladha

SANGATTA – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di dua lokasi berbeda, dimulai di Kantor Camat Sangatta Utara, Senin (2/6/2025) kemudian dilanjutkan di Kantor Desa Sangatta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Disperindag Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Disperindag Kutim sebagai upaya pengendalian inflasi sekaligus membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.

“Gerakan Pangan Murah ini bertujuan untuk penanganan inflasi. Komoditas dijual satuan dengan harga yang lebih murah seperti beras, minyak goreng, tepung, gula, telur, bawang merah, bawang putih, dan daging kerbau,” ungkap Pengawas Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim, Achmad Donny Efendi mewakili Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani.

Selain sembako, GPM menyediakan gas elpiji 3 kg yang dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp21ribu per tabung. Penyaluran gas dilakukan mulai pukul 11.00 WITA menyesuaikan dengan waktu pengisian dari agen.

“Kami buka mulai pukul 08.00 WITA pagi, namun karena pengisian gas memakan waktu sekitar dua jam, distribusi baru bisa dimulai sekitar pukul 10.00 WITA hingga 11.00 WITA,” jelas Donny.

Disperindag menargetkan distribusi lebih dari empat ton komoditas pangan selama dua hari pelaksanaan kegiatan, mencakup seluruh paket bahan pokok yang disediakan.

Dengan adanya kegiatan ini, Disperindag Kutim berharap dapat meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Iduladha yang biasanya disertai lonjakan harga kebutuhan pokok.

“Semoga kegiatan ini benar-benar membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau,” ungkap Donny.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI