Disperindagkop-UKM Paser Pastikan KMP Berproses, Ada Asisten Bisnis Hingga PMO

PASER – Program Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Paser, dipastikan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) UKM Paser masih terus berjalan dan terus menunjukkan progres.

Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf, menjelaskan berbagai tahapan terus dilaksanakan untuk memantapkan KMP di Bumi Daya Taka. Salah satu upaya yang dilakukan, dengan memberi pembekalan melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus koperasi.

“Kita sudah berencana mengadakan pelatihan di 10 kecamatan untuk pembekalan KMP. Yang sudah terlaksana ini di tiga kecamatan, dua kecamatan sudah selesai, dan satu kecamatan sedang berlangsung,” kata Yusuf, Rabu(19/11/2025).

Untuk mengawal perkembangan KMP di daerah, telah diangkat asisten bisnis Koperasi Merah Putih yang akan berperan penting dalam memperkuat tata kelola, memastikan kelengkapan administrasi dan izin, dan membantu membuka akses terhadap sumber pembiayaan. Di mana, setiap satu orang asisten bisnis KMP akan bertugas mengontrol dan mendampingi 10 koperasi di Paser.

Selain itu, telah ada Project Management Office (PMO) di Kabupaten Paser, di mana salah satu tugasnya yakni untuk memastikan berjalannya koperasi, mulai dari pengawasan, tata kelola, dan pencapaian program KMP agar dapat berjalan secara transparan, efektif, dan terukur.

“Dua orang PMO telah ada di Kabupaten Paser dan telah dilatih oleh Kementerian Koperasi melalui Disperindagkop Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya.

Untuk ke depannya, Yusuf menyebut telah ada Instruksi Presiden tentang percepatan pendirian gerai yang akan difasilitasi langsung pemerintah pusat. Kabupaten Paser beberapa waktu lalu telah melakukan peletakan batu pertama di beberapa desa.

“Alhamdulillah di Paser ini kemarin sudah ada peletakan batu pertama di tiga desa, dipusatkan di Desa Tapis untuk Koperasi Desa Merah Putih Desa Tapis,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI