Disporapar Paser Wacanakan Perubahan Penyaluran Dana Cabor

PASER – Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser mengungkapkan adanya kemungkinan perubahan mekanisme penyaluran dana Cabang Olahraga (Cabor) pada 2026.

Apabila pada 2025 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Disporapar mengucurkan hibah sebesar Rp21 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Paser yang kemudian disalurkan kepada 56 cabang olahraga, maka pada 2026 skemanya berpotensi berbeda.

Pada APBD 2026, anggaran untuk KONI Paser maupun Cabor yang telah dialokasikan sekitar Rp20 miliar direncanakan dikelola langsung oleh Disporapar Paser, tanpa melalui mekanisme hibah seperti tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Olahraga Disporapar Paser, Abdhy Permana, menegaskan rencana perubahan kebijakan tersebut saat ini belum menjadi keputusan final. Walaupun ketika terjadi perubahan, ia berharap hal itu tidak mengganggu program pembinaan atlet di masing-masing Cabor dan tujuan utama alokasi dana Cabor tersebut.

“Mungkin mekanisme penyalurannya akan sedikit berubah, tapi mudah-mudahan tidak mengganggu tujuan kita untuk memajukan olahraga dan persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov),” katanya, Selasa (27/1/2026).

Bahkan Disporapar Paser mendorong agar seluruh Cabor dapat melaksanakan Training Center (TC) dalam rangka persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur 2026 tanpa perlu mengkhawatirkan anggaran.

“Seperti Cabor dayung yang berencana TC sekitar dua bulan di Jawa Barat. TC ini memang kami dorong agar dilaksanakan masing-masing Cabor. Jadi untuk anggaran pelaksanaannya tidak menjadi persoalan,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada kepastian waktu penetapan kebijakan tersebut. Namun Disporapar Paser berharap keputusan dapat diambil pada pergeseran anggaran, sehingga pada APBD Perubahan 2026 sudah terdapat kepastian alokasi dana untuk setiap Cabor.

“Kalau melihat tahun lalu, alokasinya tetap menyesuaikan usulan dari masing-masing Cabor. Tetap diverifikasi dan disosialisasikan, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI