Distanak Kukar Serukan Optimalkan Gaya Hidup Pertanian Modern

TENGGARONG – Bertani kini bukan lagi identik dengan sawah luas dan kaki berlumpur. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), gaya bertani mengalami transformasi. Pemerintah kabupaten melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) terus mengenalkan konsep pertanian modern yang bersih dan efisien, bahkan bisa dilakukan dari halaman rumah sendiri.

Teknologi pertanian kini menjadikan aktivitas bercocok tanam sebagai bagian dari gaya hidup modern yang ramah lingkungan dan cocok untuk generasi muda.
Kepala Distanak Kukar, Muhammad Taufik, menegaskan paradigma lama mulai bergeser seiring kemajuan teknologi dan perubahan pola pikir masyarakat.

“Kami ingin mengubah citra bertani yang selama ini identik dengan lumpur. Kini, bertani bisa dilakukan secara bersih, modern. Bahkan di pekarangan rumah,” katanya, Selasa (17/6/2025).

Transformasi ini merupakan bagian dari program unggulan Kukar Idaman yang turut mendorong partisipasi aktif petani muda. Selama tiga tahun terakhir, lebih dari 500 petani milenial telah terlibat dalam kegiatan pertanian di Kukar khususnya di sektor hortikultura.

Namun Taufik menekankan menjadi petani milenial bukan hanya soal usia, tetapi soal kemampuan memanfaatkan teknologi digital dalam proses bertani. Kategori ideal mencakup mereka yang berusia 19 tahun hingga 39 tahun dan aktif menggunakan aplikasi pertanian, pemantauan cuaca digital, hingga pemasaran online.

“Saat ini, baru sebagian kecil yang sudah memenuhi kriteria itu,” jelasnya.

Sebagai bentuk dukungan, Distanak Kukar aktif menggelar pelatihan berbasis kelompok tani. Pendekatan ini dipercaya mampu membentuk ekosistem pertanian yang saling mendukung, mendorong inovasi, serta memperkuat kapasitas generasi petani muda di daerah.

“Dengan pendekatan yang tepat, mereka bisa menjadi motor utama perubahan di sektor ini,” pungkasnya. (adv)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI