SAMARINDA – Saat ini, di tengah terpaan isu efisiensi mencapai 50 persen pada Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen tetap mempertahankan tarif pajaknya.
Sebagaimana yang ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ismiati, mengenai Gubernur Kaltim tidak ada arahan menaikkan pajak. Tujuannya agar masyarakat tidak merasa dibebani oleh pemerintah.
“Jadi ‘kan Pak Gubernur tidak pernah merencanakan untuk ada naik pajak. Pak Gubernur malah menyarankan kami, mengarahkan kami untuk mengoptimalkan PAD selain pajak. Selain DBH ya, kan ada retribusi, ada pemanfaatan aset, ada BUMD,” jelas Ismiati saat diwawancarai, Kamis (4/9/2025).
Selain itu, Ismiati mengatakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menekankan mendorong pendapatan dari sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu fokus utama yakni di sektor kemaritiman dalam hal ini pemanfaatan Sungai Mahakam.
Lanjut Ismiati, Pemprov Kaltim tidak pernah menaikkan pajak sebagaimana yang terjadi di daerah lainnya. Bahkan, Pemprov Kaltim memberikan diskon kemudahan bagi masyarakat untuk membayar.
“Artinya ‘kan gini, pemerintah ini memang kita memerlukan pendapatan, tapi ‘kan kita jangan mencederai. ‘Kan kita ada kajiannya. Bagaimana supaya kita tidak membebani masyarakat gitu,” terangnya.
Adapun pajak-pajak yang kini ditangani pemerintah provinsi yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan persentase 0,8 persen dari nilai pokok pajak. Di mana ini diklaim paling rendah se-Indonesia.
“Sekarang yang kita sejak Januari 2025 itu tarif kita loh 0,8 persen. Meskipun ada option (pilihan) PKB dengan BBNKB itu enggak lebih dari 1,75 seperti tarif yang lalu. Jadi di Kaltim itu enggak ada masalah kalau pajak,” sebut Ismiati.
Kemudian ada pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 8 persen. Pajak Alat Berat (PAB) sebesar 0,2 persen, itu pun diberi diskon 50 persen oleh Pemprov.
Ada pun Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar 10 persen tergantung dengan tarif. Pajak Rokok sebesar 10 persen, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen, Opsen (Opsi Penerimaan) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dikenakan sebesar 25 persen dari pajak MBLB yang terutang.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





