PPU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini menjadi satu-satunya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki gedung kantor permanen sendiri. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan yang setiap hari diakses masyarakat.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan selama ini instansinya masih berstatus menumpang sehingga ruang pelayanan yang tersedia sangat terbatas dan belum mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara maksimal.
Menurutnya keberadaan gedung khusus Disdukcapil menjadi kebutuhan mendesak mengingat tingginya aktivitas pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari pembuatan KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian hingga berbagai dokumen kependudukan lainnya.
“Disdukcapil setiap hari melayani masyarakat dalam jumlah cukup banyak. Dengan kondisi gedung yang saat ini masih menumpang, tentu ada keterbatasan ruang pelayanan yang berdampak pada kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan sejumlah fasilitas pelayanan yang seharusnya tersedia secara memadai terpaksa memanfaatkan ruang yang sangat terbatas. Ruang laktasi untuk ibu menyusui, pojok bermain anak hingga fasilitas bagi penyandang disabilitas saat ini hanya ditempatkan di sudut-sudut ruangan yang tersedia.
Bahkan pada saat jumlah pemohon membludak, banyak masyarakat yang harus menunggu di luar area pelayanan karena kapasitas ruang tunggu tidak mencukupi.
“Ketika pelayanan ramai, masyarakat terpaksa menunggu di luar gedung. Ada yang duduk di tangga maupun lorong karena ruang tunggu tidak mampu menampung seluruh pemohon,” terangnya.
Kondisi tersebut dinilai kurang ideal, terutama karena aktivitas pelayanan Disdukcapil melibatkan masyarakat dari berbagai kelompok usia, termasuk Lanjut Usia (Lansia), ibu dengan anak kecil, serta penyandang disabilitas yang membutuhkan akses layanan yang nyaman dan ramah.
Ia mengungkapkan usulan pembangunan gedung kantor permanen sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2023. Bahkan pihaknya telah mengusulkan lokasi yang dinilai layak untuk pembangunan kantor baru.
Namun hingga pertengahan tahun 2026, belum ada pembahasan lanjutan terkait realisasi pembangunan gedung tersebut.
“Kami sudah mengusulkan sejak 2023, termasuk lokasi pembangunan. Sampai sekarang belum ada pembicaraan lanjutan. Tentu kami berharap usulan ini bisa segera direalisasikan karena menyangkut kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Menurutnya keberadaan kantor permanen tidak hanya akan meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, tetapi mendukung peningkatan kualitas pelayanan, efisiensi kerja pegawai, serta penyediaan fasilitas yang lebih ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pastinya dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan layanan administrasi yang terus bertambah, Kami berharap pembangunan gedung kantor baru dapat menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat,” jelasnya.
Pewarta: Deddy Pz
Editor: Yahya Yabo





