Dorong Validasi Data, DPRD Samarinda Soroti Pelanggaran Perda Kelompok Rentan Non KTP Lokal

SAMARINDA – Menjamurnya fenomena sosial dan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang melibatkan kelompok rentan di jalanan Kota Samarinda mendapat perhatian serius dari pihak legislatif. Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, mendesak adanya penguatan kolaborasi dan pemetaan data yang lebih konkret antar instansi guna mengatasi masalah tersebut secara permanen.

Sebagai kota yang menjadi simpul perlintasan utama di Kalimantan Timur, Samarinda menghadapi tantangan besar terkait tingginya arus mobilitas penduduk. Fenomena penertiban di lapangan menunjukkan adanya dinamika kompleks, di mana sebagian besar pelanggar perda jalanan justru bukan merupakan warga asli Samarinda.

“Kota Samarinda ini ‘kan bagian dari wilayah yang cukup dapat diakses oleh semua daerah. Kota yang merupakan lalu lintas di beberapa daerah kabupaten/kota, nah seperti itu. Jadi memang penanganannya juga harus berbeda,” kata Novan saat diwawancarai, Senin (15/6/2026).

Ia membeberkan berdasarkan koordinasi intensif bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, banyak ditemukan pelaku pelanggaran ketertiban umum, termasuk Anak Jalanan (Anjal) yang setelah ditelusuri masuk dalam kategori kelompok rentan namun tidak memiliki administrasi kependudukan lokal.

“Banyak kejadian pelanggaran Perda di lapangan itu adalah masuk dalam kategori kelompok rentan. Nah ini yang masuk kita, kita harus mapping dulu dari awal. Ini betul warga Samarinda tidak? Anak Anjal itu rata-rata bukan ber-KTP Samarinda,” ungkap Novan.

Novan mengkritisi pola penanganan klasik yang selama ini diterapkan oleh Dinas Sosial di tingkat provinsi. Menurutnya tindakan memulangkan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau kelompok rentan tersebut ke daerah asal terbukti kurang efektif karena tidak menghentikan siklus masalah di hilir.

“’Kan hari ini kalau Dinas Sosial Provinsi selalu melakukan pengembalian ya ke daerah masing-masing. Tapi hal itu bukan solusi yang utama. Sebentar balik lagi mereka,” kata Novan.

Oleh karena itu, Novan mendorong agar instansi terkait tidak hanya melihat fenomena itu secara makro atau mengandalkan satu sumber data saja. Diperlukan pelibatan instansi pemerintahan hingga struktur terkecil untuk mendeteksi pergerakan penduduk musiman tersebut secara nyata.

“Ini yang maksud kita perlu melibatkan instrumen-instrumen yang ada di tingkat kelurahan bahkan di tingkat RT. Itu yang kita lakukan. Jadi mapping-nya harus jelas dulu, bukan berdasarkan data global, tapi kita harus lihat di masing-masing wilayah tersebut,” jelasnya.

Untuk mematangkan langkah RKPD ke depan, Komisi IV DPRD Samarinda berkomitmen untuk terus mengawal proses sinkronisasi data itu. Kerja sama penanganan tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri secara sektoral, melainkan harus terintegrasi penuh demi menjaga ketertiban kota.

“Kita selalu melakukan pemetaan ya. Kalau kami dilakukan DPRD itu pemetaan, bukan hanya dari Dinas Sosial. Makanya kami pun berkoordinasi, tadi bincang-bincang dengan Satpol PP, termasuk dengan Disdukcapil,” ungkapnya. (rm/adv)

Pewarta: Abdi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI