JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi regulasi tersebut. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang kemudian meminta persetujuan seluruh peserta sidang.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
Peserta rapat secara serempak menjawab, “Setuju”.
Dasco kemudian kembali meminta persetujuan forum sebelum mengetok palu pengesahan.
“Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat sebelum pengesahan resmi dilakukan.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan seluruh pembahasan substansi revisi UU Polri. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan tersebut, sementara pemerintah diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas yang menyampaikan pendapat akhir pemerintah.
Salah satu poin utama dalam undang-undang baru tersebut adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Dalam ketentuan terbaru, tamtama dan bintara dapat bertugas hingga usia maksimal 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Khusus bagi perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri, masa pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.
Ketentuan baru tersebut menggantikan aturan sebelumnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menetapkan batas usia pensiun seluruh anggota Polri pada usia 58 tahun. Dalam aturan lama, pengecualian hanya diberikan kepada personel yang memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan institusi yang dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





