DPRD Berau Desak Pemkab Bertindak Cepat Antisipasi Dampak Judi Online

BERAU – Meningkatnya kasus kriminalitas yang dipicu oleh kecanduan judi online (judol) kini menjadi perhatian serius berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPRD Berau, M. Ichsan Rapi, yang menilai fenomena ini sudah sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan langkah antisipatif dari pemerintah daerah.

Menurut Ichsan, dampak judi online tidak hanya dirasakan oleh kalangan dewasa, tetapi juga telah menjerat anak-anak dan remaja di bawah umur. Hal ini disebabkan oleh kemudahan akses situs judi online yang bisa dibuka kapan saja melalui gawai.

“Kami sangat prihatin. Salah satu penyebab meningkatnya tindak kriminalitas di masyarakat adalah karena judi online. Ini bukan hal baru, tapi justru semakin meluas,” tegasnya.

Ia menilai, Pemkab Berau harus segera mengambil langkah nyata, mulai dari lingkungan sekolah hingga masyarakat umum, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya judi online.

“Jika tidak segera ditangani, ini bisa menimbulkan kerawanan sosial yang serius. Harus ada tindakan tegas dari pemerintah dan OPD terkait,” ujarnya.

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi judi online hingga Oktober 2025 mencapai Rp155 triliun. Angka ini merupakan penurunan signifikan sebesar 56% dibandingkan total transaksi tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun. Meskipun jumlahnya menurun, angka tersebut harus ditekan.

Menurutnya, Mayoritas pelaku berasal dari kalangan menengah ke bawah yang terjerat karena iming-iming keuntungan instan.

Ichsan yang juga merupakan politikus Partai Gerindra ini meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memblokir seluruh situs judi online dan memperketat pengawasan digital. Ia menekankan bahwa generasi muda harus dilindungi dari dampak negatif perjudian daring.

“Generasi muda adalah masa depan bangsa. Jangan sampai mereka menjadi korban akibat kecanduan judi online,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar Pemkab Berau menggandeng tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh judi online.

“Situs-situs ini sudah merambah ke mana-mana, bisa diakses siapa saja, mulai dari masyarakat umum hingga pelajar. Ini harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI