DPRD Berau Dorong Kampung Lebih Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran 2026

BERAU – Kebijakan efisiensi anggaran yang akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang mulai menjadi perhatian serius berbagai pihak, terutama eksekutif dan legislatif di Kabupaten Berau.

Kondisi ini memunculkan banyak saran dan masukan agar setiap sektor mampu beradaptar dengan keterbatasan anggaran secara efektif dan terukur.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Berau, Suriansyah, meminta pemerintah kampung tidak hanya bergantung pada alokasi dana dari pemerintah daerah, tetapi juga mulai berpikir lebih kreatif dan inovatif untuk mencari peluang ekonomi baru.

Menurutnya, kampung memiliki ruang yang luas untuk menggali potensi lokal guna meningkatkan pendapatan asli kampung.

Suriansyah secara khusus menyoroti peran Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang dinilai belum dimaksimalkan secara optimal. Padahal, BUMK merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan kemandirian kampung di tengah efisiensi anggaran.

“BUMK ini kan membuat kampung jadinya memiliki anggaran sendiri. Jadi, kami mendukung pengelolaannya selama tidak melanggar aturan yang ada,” ujarnya.

“Apalagi semua kampung sudah punya BUMK-nya. Ini modal yang baik sebenarnya buat kampung. Tinggal diatur pengelolaannya seperti apa,” sambungnya.

Politisi Partai Hanura itu menegaskan bahwa Kabupaten Berau sesungguhnya memiliki banyak potensi sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dua sektor yang menurutnya sangat menjanjikan adalah pariwisata dan UMKM.

Ia berharap pemerintah kampung dapat segera memetakan potensi lokal masing-masing wilayah, kemudian mengembangkan unit usaha yang berkelanjutan melalui BUMK. Dengan langkah itu, kampung diharapkan mampu bertahan bahkan berkembang meski dalam kondisi efisiensi anggaran.

“Ini memang fondasi Berau sudah. Jadi kalau yang lain masih dicari, ini sudah ada tinggal dikembangkan. Kampung yang punya potensi pariwisata dan mengelolanya dengan baik pasti maju dan berkembang,” tandasnya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI