DPRD Berau Dorong Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Dasar di Seluruh Kecamatan

BERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau kembali menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan infrastruktur dasar di seluruh wilayah, mulai dari daerah perkotaan hingga pelosok kampung.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, menyebut bahwa pembangunan infrastruktur merupakan fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Batiwakkal.

Menurut Rudi, hingga saat ini masih terdapat sejumlah kecamatan di Berau yang kesulitan mengakses infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, air bersih, listrik, dan jaringan telekomunikasi.

Padahal, kebutuhan tersebut merupakan hal mendasar bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Memang beberapa kecamatan di Kabupaten Berau masih kesusahan dalam pemenuhan infrastruktur dasar, tentu itu wajib dipenuhi,” ujarnya.

Ia menilai, jika dibandingkan dengan daerah lain di Kalimantan Timur, kondisi infrastruktur di beberapa wilayah Berau masih tertinggal. Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, khususnya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), untuk mengambil langkah nyata dan terukur dalam meratakan pembangunan hingga ke wilayah pedalaman dan pesisir.

“Jangan hanya di perkotaan saja, tetapi yang di kampung tidak diperhatikan. Mereka juga bagian dari masyarakat Berau yang berhak menikmati pembangunan,” tegasnya.

Rudi menambahkan, Pemkab Berau memiliki kapasitas fiskal yang cukup besar setiap tahunnya. Oleh karena itu, pengalokasian anggaran harus dilakukan secara bijak dan tepat sasaran agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara menyeluruh.

Ia berharap, pemerataan pembangunan tidak hanya berhenti pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.

“Kita ingin seluruh masyarakat, baik di kota maupun di kampung, merasakan dampak pembangunan yang sama. Jika pembangunan merata, maka kesejahteraan masyarakat pun akan meningkat,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI