DPRD Berau Dorong Pemerintah Berantas Pungli di Kawasan Wisata

BERAU – Menjelang musim libur panjang, kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi wisata di Kabupaten Berau diperkirakan akan meningkat signifikan.

Untuk menjaga citra Berau sebagai salah satu daerah wisata unggulan di Kalimantan Timur, Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga, mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan memberantas praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata.

Menurut Saga, keberadaan pungli di tempat wisata akan memberikan kesan negatif bagi wisatawan dan berpotensi menurunkan minat kunjungan. Padahal, Kabupaten Berau dikenal memiliki banyak destinasi unggulan seperti Pulau Derawan, Maratua, Labuan Cermin, hingga Bidadari Island yang telah menarik wisatawan lokal maupun mancanegara.

“Berau ini sudah jadi salah satu destinasi wisata pilihan. Maka kita harus menjadi tuan rumah yang ramah dan memberikan pengalaman positif bagi pengunjung,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan rutin dan penertiban di lapangan. Namun, upaya tersebut harus dilakukan secara persuasif dengan tetap memberikan ruang bagi masyarakat sekitar untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari sektor wisata.

“Kita harus menjaga keramahan, tapi juga memberi peluang usaha bagi masyarakat sekitar objek wisata,” katanya.

Selain persoalan pungli, Saga juga menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur menuju kawasan wisata. Jalan yang layak dan fasilitas pendukung yang memadai akan menunjang kenyamanan wisatawan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar jalur wisata.

“Intinya, kami mendukung penuh upaya pembenahan sektor pariwisata Berau. Infrastrukturnya harus diperbaiki, dan kesadaran masyarakat untuk menjadi tuan rumah yang ramah juga perlu terus dibangun,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI