DPRD Berau Dorong Pemkab Terus Gelar Event untuk Majukan UMKM Lokal

BERAU – Perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Berau menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.

Program yang diusung oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau dengan slogan “UMKM Berau Naik Kelas” dinilai mulai membuahkan hasil.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi III DPRD Berau, Ratna, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Diskoperindag untuk terus menciptakan berbagai event yang dapat menguntungkan dan memperkuat posisi UMKM lokal.

Ia menilai, kegiatan seperti pameran, bazar, maupun festival merupakan sarana efektif untuk memperluas pasar produk-produk lokal.

Menurut Ratna, setiap event yang digelar di Berau sebaiknya dirancang agar memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk memamerkan hasil karya mereka, baik berupa kerajinan tangan, makanan, maupun minuman khas daerah.

“Itu penting agar produk-produk lokal bisa dikenal oleh semua orang, baik masyarakat lokal maupun wisatawan,” ujarnya.

Ia menambahkan, event semacam ini tidak hanya menjadi ajang promosi, tetapi juga memotivasi para pelaku UMKM agar terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produknya.

“Melalui pameran, para pelaku UMKM dapat belajar, berkompetisi secara sehat, dan memperluas jaringan pemasaran,” bebernya.

Lebih lanjut, Ratna berharap Diskoperindag dapat memperkuat kolaborasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau. Sebab, menurutnya, perkembangan UMKM sangat erat kaitannya dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“UMKM dan pariwisata harus berjalan seiring. Saat wisata maju, produk lokal pun akan ikut dikenal luas. Seperti pepatah, sambil menyelam minum air,” tutupnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI