DPRD Berau Dukung Rencana Pemprov Jadikan Pulau Kakaban dan Maratua Wisata Kelas Dunia

BERAU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tengah menyiapkan langkah kerja sama untuk mengembangkan Pulau Kakaban dan Pulau Maratua sebagai destinasi wisata Kelas Dunia.

Rencana ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, yang menilai kedua pulau tersebut memiliki keunggulan luar biasa sebagai ikon wisata bahari unggulan.

Menurutnya, potensi keindahan alam bawah laut, keunikan danau ubur-ubur di Kakaban, serta pesona pantai di Maratua sudah layak dikembangkan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Tentu kami mendukung penuh rencana ini. Sektor pariwisata adalah aset jangka panjang bagi daerah, dan menjadikan Kakaban serta Maratua sebagai wisata premium merupakan langkah tepat,” ujarnya.

Elita menilai, untuk mencapai status wisata premium, diperlukan kesiapan dari berbagai aspek, terutama infrastruktur dan akses transportasi. Ia menyoroti pentingnya peningkatan layanan transportasi laut dan udara agar wisatawan dapat lebih mudah mencapai kedua pulau tersebut.

“Harus ada penambahan armada kapal dan speedboat, peningkatan layanan penerbangan ke Maratua, serta penyesuaian harga akomodasi yang kompetitif. Hal-hal seperti ini perlu menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Ia menambahkan, momentum pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim dapat menjadi peluang besar bagi Berau untuk menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.

“Kita harus memanfaatkan momentum ini dengan menyiapkan segala fasilitas penunjang dan infrastruktur yang memadai. Jika semua terpenuhi, Kakaban dan Maratua bisa menjadi destinasi kelas dunia,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI