DPRD Berau Minta Diskominfo Rutin Cek 1.000 Titik Wi-Fi Gratis

BERAU – Anggota DPRD Kabupaten Berau, Ratna, mengingatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk melakukan pengecekan serta pemeliharaan rutin terhadap 1.000 titik Wi-Fi gratis yang telah terpasang di 13 kecamatan se-Kabupaten Berau.

Ratna menilai, keberadaan jaringan Wi-Fi gratis tersebut sangat penting bagi masyarakat dan perlu dijaga agar tetap berfungsi maksimal.

“Diskominfo harus melakukan pengecekan secara berkala terhadap jaringan internet Wi-Fi gratis, terutama di ruang terbuka umum, agar kendala dapat diantisipasi lebih awal,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam beberapa hari terakhir dirinya menerima laporan adanya gangguan jaringan di sejumlah titik. Gangguan itu, menurutnya, bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk cuaca ekstrem seperti hujan deras atau pohon tumbang akibat angin kencang.

“Pemeliharaan yang konsisten diperlukan untuk memastikan jaringan tetap aktif dan tidak terganggu oleh masalah teknis atau lingkungan,” tambahnya.

Selain pemeliharaan, Ratna juga mendorong Diskominfo Berau bersama mitra kerja untuk meningkatkan keamanan siber dan kualitas jaringan. Hal ini agar layanan Wi-Fi gratis bisa berfungsi lebih optimal serta aman digunakan masyarakat.

Lebih lanjut, Ratna menyoroti pentingnya memprioritaskan akses Wi-Fi gratis di sektor pendidikan, terutama bagi sekolah-sekolah yang berada di wilayah terpencil, pesisir, dan kepulauan.

“Sekolah di daerah terluar membutuhkan layanan Wi-Fi gratis agar proses belajar mengajar lebih baik dan siswa dapat mengakses informasi dengan mudah,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan program internet gratis ini, tidak hanya untuk mendukung kebutuhan masyarakat umum, tetapi juga untuk memajukan dunia pendidikan di Bumi Batiwakkal.

“Layanan internet gratis ini harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” tutupnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI