DPRD Berau Minta Pemerataan Infrastruktur Dasar di Wilayah Pesisir

BERAU — Ketimpangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan pesisir kembali disoroti DPRD Berau. Wakil Ketua Komisi I DPRD Berau, Abdul Waris, menilai bahwa infrastruktur dasar di kawasan pesisir masih jauh tertinggal dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Menurutnya, masyarakat pesisir memiliki hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas dasar yang memadai. Karena itu, ia mendorong Pemkab Berau untuk mempercepat pemerataan pembangunan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

“Pembangunan infrastruktur harus dirasakan merata di seluruh wilayah Kabupaten Berau, termasuk daerah pesisir. Masyarakat sangat berharap fasilitas yang layak dapat direalisasikan,” ujarnya.

Waris menambahkan bahwa aspirasi mengenai ketertinggalan infrastruktur di pesisir telah berulang kali disampaikan setiap tahun. Namun, realisasinya masih belum optimal. Ia berharap pemerintah dapat memberi tindak lanjut nyata, bukan hanya sekadar wacana.

Adapun fasilitas dasar yang paling mendesak adalah listrik 24 jam dan akses air bersih yang memadai untuk seluruh rumah. Selain itu, akses jalan penghubung antarwilayah juga dinilai sangat penting untuk menunjang aktivitas masyarakat.

“Masih banyak kebutuhan yang belum terpenuhi. Persoalan ini harus dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah, sehingga solusi terbaik bisa dirumuskan,” tegasnya.

Politikus Partai Demokrat itu menilai bahwa peningkatan infrastruktur dasar akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir. Ketika kebutuhan pokok terpenuhi dan akses transportasi lebih baik, aktivitas ekonomi pun dapat berjalan lebih stabil dan produktif.

“Jika infrastruktur dasar dan penunjangnya sudah memadai, saya yakin roda ekonomi masyarakat pesisir selatan akan berkembang lebih baik,” tutupnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI