DPRD Berau Minta Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Menuju Wisata Bahari Jelang Libur Nataru

BERAU – Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada Desember mendatang, Kabupaten Berau kembali bersiap menyambut lonjakan wisatawan yang akan berkunjung ke berbagai destinasi wisata bahari unggulan seperti Pulau Derawan, Kakaban, Sangalaki, hingga Maratua.

Melihat potensi meningkatnya arus wisatawan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui instansi terkait untuk memperketat standar keselamatan penumpang menuju destinasi wisata bahari.

Ia menilai, keselamatan wisatawan menjadi aspek penting yang harus diprioritaskan agar kegiatan wisata berjalan aman dan nyaman.

Thamrin menegaskan agar seluruh speedboat reguler yang beroperasi di Dermaga Tanjung Redeb maupun Dermaga Tanjung Batu wajib dilengkapi dengan life jacket atau pelampung keselamatan bagi seluruh penumpang.

“Nataru tinggal satu bulan lagi, sudah sepatutnya Dinas Perhubungan, BPBD, dan pemerintah daerah melakukan pengecekan serta pengadaan peralatan keselamatan seperti life jacket di setiap speedboat penumpang,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pemilik speedboat, khususnya yang bermesin 40 PK, agar tidak melebihi kapasitas penumpang dan selalu memeriksa kondisi mesin sebelum berlayar.

“Untuk speedboat bermesin dua atau tiga, kelayakan mesin harus diperhatikan, apalagi saat Desember di mana ombak sering berubah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Thamrin mendorong Dinas Perhubungan dan BPBD segera melakukan pengecekan berkala terhadap mesin dan kelengkapan speedboat, sekaligus menggelar sosialisasi keselamatan serta pemeriksaan kesehatan motoris. Langkah ini, kata dia, penting untuk mencegah kecelakaan laut yang bisa membahayakan wisatawan selama musim liburan.

“Pengecekan ini harus dilakukan dalam beberapa pekan ke depan demi kenyamanan dan keselamatan penumpang,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI