DPRD Berau Minta Pemerintah Perkuat Pemberantasan Judi Online yang Kian Meresahkan

BERAU – Upaya pemberantasan judi online (judol) terus digencarkan pemerintah pusat dan dinilai memerlukan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Berau, Liliansyah, menegaskan bahwa keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah, melainkan juga pada keaktifan masyarakat dalam melawan praktik yang merugikan itu.

“Masyarakat harus berperan aktif. Hal atau sesuatu yang tidak benar harus dihentikan,” tegasnya. Ia menyebutkan bahwa keterlibatan warga penting untuk mempercepat proses pelaporan dan pengungkapan berbagai aktivitas judol yang kini semakin mudah diakses melalui perangkat digital.

Selain masyarakat, Liliansyah juga menekankan peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Ia berharap Diskominfo tidak hanya menjadi fasilitator informasi, tetapi juga garda terdepan dalam membantu upaya pemberantasan judol. “Saya harapkan Diskominfo Berau dapat mensupport program ini agar dapat mengungkap dan menelusuri, karena ini merupakan penyakit masyarakat,” ucapnya.

Politikus NasDem tersebut mengungkapkan bahwa banyak persoalan sosial bermula dari kebiasaan judi online, mulai dari konflik keluarga hingga perceraian. “Judol ini sangat meresahkan bahkan menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian. Maka kami harapkan Pemerintah dapat lebih gencar lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah konkret untuk memperkuat pengawasan ruang digital. Salah satunya dengan menindak tegas situs-situs ilegal judol.

Didi menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat, sekaligus memperluas pengawasan terhadap kanal digital yang berpotensi menjadi akses judol, demi memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Bumi Batiwakkal.

“Sudah ada sekitar 60 situs atau website ilegal yang telah kami tangani dan laporkan ke Kementerian Kominfo. Semua situs tersebut sudah ditindak hingga dilakukan take down,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI