DPRD Berau Minta Perusahaan Salurkan CSR Secara Tepat Sasaran

BERAU – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sri Kumalasari menyoroti komitmen dan pemenuhan kewajiban perusahaan terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Ia menegaskan bahwa CSR bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban sosial perusahaan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di wilayah operasional mereka.

Menurut Sri, penyaluran CSR harus dilakukan secara tepat sasaran, baik dari segi target, pola penyaluran, maupun besaran dana yang diberikan. Hal ini penting agar program CSR benar-benar memberikan efek langsung dan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

“Efektivitas dan efisiensi penyaluran CSR harus diperhatikan asas manfaat bagi masyarakat luas,” tegasnya.

Ia menambahkan, CSR semestinya berorientasi pada kepentingan umum, termasuk pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas masyarakat sehari-hari, serta bantuan sosial yang sifatnya mendesak dan dibutuhkan.

Selain itu, Sri menilai perusahaan juga memiliki tanggung jawab besar terhadap pengembangan daerah. Penyaluran CSR dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), terutama melalui program pelatihan tenaga kerja, peningkatan keterampilan, hingga memberi akses kepada calon tenaga kerja lokal melalui pelatihan di balai latihan kerja.

“Perusahaan harus punya komitmen meningkatkan SDM lokal, tidak hanya agar mereka bisa masuk dunia kerja, tapi juga mengembangkan keahlian lain yang bermanfaat,” jelasnya.

Sri meyakini bahwa optimalisasi CSR dalam pengembangan SDM dapat membantu menurunkan angka pengangguran di Kabupaten Berau.

Ia juga mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk terus melahirkan inovasi dalam meningkatkan kemampuan masyarakat untuk membuka peluang usaha.

“Mindset masyarakat harus diubah. Jangan hanya terpaku ingin bekerja di perusahaan, tapi juga mampu melihat peluang lain untuk menciptakan mata pencaharian,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI