DPRD Berau Soroti Krisis Air Bersih di Biduk-Biduk, Minta Pemkab Segera Bertindak

BERAU – Permasalahan air bersih kembali mencuat di sejumlah kecamatan dan kampung di Kabupaten Berau. Salah satu wilayah yang terdampak cukup serius adalah Kecamatan Biduk-Biduk, kawasan wisata unggulan yang justru masih bergantung pada sumber air tidak layak konsumsi.

Kondisi ini menarik perhatian Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, yang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengambil langkah konkret untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Sutami mengungkapkan bahwa hingga kini warga Biduk-Biduk masih menggunakan air dengan rasa payau bahkan asin untuk kebutuhan sehari-hari. Ia menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan, mengingat Biduk-Biduk merupakan daerah pesisir yang menjadi tujuan wisatawan dari berbagai daerah.

“Kalau di Biduk-Biduk, saya juga melihat langsung bahwa memang airnya terasa asin,” ujarnya.

Meski masyarakat setempat mulai terbiasa dengan kondisi tersebut, Sutami menegaskan bahwa kualitas air seperti itu berpotensi mengganggu kesehatan, baik bagi warga lokal maupun wisatawan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera menyusun dan menjalankan solusi penanganan yang tepat.

“Kita berharap pemerintah dapat memberi solusi terkait air bersih ini,” tegasnya.

Ia mencontohkan kondisi di Kampung Klendakan, di mana sumber air bersih berada cukup jauh dari permukiman sehingga membutuhkan pembangunan sumur dan penyediaan peralatan pendukung penggalian. Menurutnya, setiap kampung memiliki karakteristik berbeda sehingga penanganannya pun tidak bisa disamaratakan.

Sutami menambahkan bahwa Biduk-Biduk memiliki tantangan tersendiri karena lokasinya yang berada di garis pantai. Ia menyarankan adanya penggunaan peralatan khusus yang dapat membantu menemukan sumber air yang memenuhi standar kesehatan.

“Karena Biduk-Biduk kawasan pantai, maka perlu didukung peralatan khusus agar nanti airnya tidak seperti saat ini. Tinggal kita kaji di mana sumber air yang betul-betul aman,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI